Polresta Bandung Pecat Tiga Orang Personel yang Terlibat Narkoba dan Disersi
Sebanyak tiga orang personel Polresta Bandung terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka yang diberhentikan itu tersandung kasus narkoba dan disersi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Sebanyak tiga orang personel Polresta Bandung terpaksa diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH). Mereka yang diberhentikan itu tersandung kasus narkoba dan disersi.
"Ada tiga rekan kita yang terpaksa harus kita pecat. Dua di antaranya kasus narkoba, satu personel kasus disersi," kata Kepala Polresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, usai upacara PTDH dan penghargaan kepada personel berprestasi di Polresta Bandung, Senin 4 Desember 2023.
Kisworo menegaskan, pemecatan ketiga personel Polresta Bandung tersebut telah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
"Jelas mana-mana yang masuk kode etik Polri yang bisa dipecat dan atas nama institusi supaya semua anggota kita paham. Bahwa ketika berbuat tidak baik, berbuat pelanggaran itu ada sanksinya dan bisa dipecat," ujarnya.
Selain melakukan pemecatan, kata Kusworo, pihaknya juga memberikan penghargaan kepada personel yang berprestasi dalam tugas. Yakni sebanyak 18 orang personel Polresta Bandung mendapatkan penghargaan.
Adapun personel yang mendapatkan penghargaan di antaranya 2 orang personel Polsek Rancaekek, 1 personel Polsek Cimenyan, Kanit Gakkum, Kasubdit 1 Regident, Kasubnit ll Gakkum, 8 personel Bintara unit Gakkum, Kasubsimintu (PS), 2 personel operator dan Kasium Polresta Bandung.
Dalam penghargaan tersebut, Kusworo mengucapkan terima kasih kepada personel yang mendapat penghargaan. Ia pun berpesan, penghargaan ini dapat dijadikan momentum untuk lebih meningkatkan kinerja personel ke depannya.
"Saya selaku pimpinan Polresta Bandung mengucapkan selamat kepada personel yang telah mendapatkan penghargaan. Semoga ini dapat memotivasi kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan kinerjanya," katanya.*** (rd dani r nugraha)
Editor : Doni Ramdhani

