Polresta Bogor Ungkap Prostitusi Online, Dua Mucikari Diringkus Usai Jual Gadis Dibawah Umur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - polresta bogor Kota berhasil membongkar prostitusi online melalui aplikasi michat di Kota Bogor. Tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial MS (25) dan A (20) yang merupakan warga asal Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim polresta bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, kedua tersangka dalam kasus ini berperan sebagai germo atau mucikari yang menjajakan VA (15) sebagai wanita pekerja seks komersial.
"Ya, jadi kedua pelaku diamankan di Hotel Reddorz Air Mancur Jalan Jendral Sudirman. Diamankannya pada Jumat 27 April 2023 lalu," ungkap Kompol Rizka kepada wartawan pada Selasa (2/5/2023) siang.
Rizka memaparkan, terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut diketahui saat VA meninggalkan rumahnya tanpa sepengetahuan orang tuanya pada 23 April 2023, lalu.
"Nah, aaat itu rupanya VA dijemput oleh salah satu temannya ke salah satu Vila yang berada di Cipayung. Kemudian korban dijemput oleh laki-laki yang baru dikenal yang bernama Aidid dan membawa korban ke rumahnya menginap sampai hari Rabu 26 April 2023," paparnya.
Rizka menjelaskan, memudian tengah malam korban kembali janjian dengan laki-laki yang bernama Panji dan berangkat ke salah satu Vila di Cipayung Kabupaten Bogor.
"Di sana korban dan temanya meminum minuman alkohol jenis ciu. Usai dari tempat tersebut, VA janjian dengan pria lain yang bernama Azril, lalu di bawa ke rumahnya di daerah Taman Wisata Bogor," jelasnya.
Rizka membeberkan, pada tanggal yang sama, VA menemui salah satu tersangka A yang ia kenal dari Facebook satu bulan yang lalu, dan sudah komunikasi lewat WA. Saat itulah, salah satu pelaku berinisial A menawarkan korban untuk bekerja open BO dengan iming-iming penghasilan Rp 3 juta per minggu.
"Selain itu A juga menjanjikan kepada VA untuk menanggung segala kebutuhan sehari-harinya. Korban yang tertarik menerima tawaran yang dijanjikan A, sempat membawa VA ke Pelabuhan dan kembali ke kostan milik tersangka para Kamis 27 April 2023," bebernya.
Rizka juga menerangkan, saat itu VA bertemu dengan MS yang merupakan pelaku lainnya untuk menawarkannya kepada pria hidung belang.
"Pada Jumat 28 April 2023, terlapor membawa korban ke Hotel RedDorsz yang berlokasi di Air Mancur untuk Open BO. Di lokasi tersebut, para pelaku rupanya telah menjajakan VA kepada dua pria hidung belang dengan tarif yang ditawarkan masing-masing sebesar Rp250.000/tamu," terangnya.
Ia juga mengatakan, bersama dua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, pakaian milik VA. Atas perbuatanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 F Jo 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak, dapat dijerat hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)
Editor : JakaPermana

