Polrestabes Bandung Amankan Puluhan Pohon Ganja, Pelaku Jualan via Online
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, amankan seorang pembudidaya ganja, belum lama ini. Pelaku menjualnya via online.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, amankan seorang pembudidaya ganja, belum lama ini. Dari tangan pelaku, polisi sita puluhan pohon ganja.
"Ada 43 batang pohon ganja yang berhasil diamankan dari pelaku," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung, didampingi Kasat Narkoba, AKBP Ricky Hendarsyah, saat ungkap kasus di Mako Satnarkoba Polrestabes Bandung, di Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 25 Mei 2022.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, lanjut Aswin, bibit ganja yang dibudidayakan dibeli dari online shop. "Sudah setahun ia menanam ganja ini," katanya.
Dalam setahun itu pula, pelaku juga menjual ganja hasil budidayanya. Pelaku menjual ganja tersebut, menggunakan jasa online shop.
"Dia menjual ganja seharga 500 ribu, untuk lima gram," katanya.
Dari pelaku, polisi amankan 43 batang pohon ganja, tiga plastik biji ganja, tiga bungkus daun ganja, dua timbangan digital, serta empat lampu ultraviolet.
"Kita terapkan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 (2) uu ri no 35 2019, tentang narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkas Aswin.
Editor : inilahkoran


