Polrestabes Bandung SIta 2,3 Kilo Sabu dari Amerika Serikat
Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari Amerika Serikat, yang rencananya akan di edarkan di Bandung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil gagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari Amerika Serikat, yang rencananya akan diedarkan di Bandung.
Sebanyak 2.277 gram atau 2,3 kilogram (kg) sabu dari Amerika Serikat, disita polisi dari jasa pengiriman barang atau ekspedisi luar negeri. Dalam kasus ini, polisi menangkap satu anggota sindikat berinisial AF (32).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan sabu dari Amerika Serikat ini terjadi pada Kamis 21 November 2024. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap tersangka AF.
"Pelaku AF ditangkap di kantor jasa pengiriman saat mau mengambil barang haram sabu dengan berat 2,3 kilogram itu," kata Kapolrestabes Bandung didampingi Kasatresnarkoba AKBP Agah Sonjaya di Mapolrestabes Bandung, Senin 9 Desember 2024.
Untuk mengelabui petugas, sindikat menyembunyikan sabu ke dalam lipatan jahitan tas ransel.
"Jadi di dalam paketnya isinya itu ransel. Tapi dalam setiap jahitan berisi sabu-sabu," katanya.
Kombes Budi Sartono menyatakan, akibat perbuatannya, tersangka AF melanggar Pasal 114, 112, dan 130 UU Narkotika. AF terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun dan atau paling singkat 5 tahun penjara. ***
Editor : Ahmad Sayuti

