Polrestabes Bandung Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 25 Motor dan Lima Tersangka

Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Polrestabes Bandung Ungkap Sindikat Curanmor, Amankan 25 Motor dan Lima Tersangka

INILAHKORAN, Bandung - Unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Satreskrim polrestabes bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. 

Dari hasil pengungkapan yang dilakukan sejak akhir September hingga awal Oktober 2025 itu, polisi mengamankan 25 unit sepeda motor berbagai jenis serta menangkap lima orang tersangka.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Ranmor polrestabes bandung AKP Agus Budi, yang menyebutkan bahwa para pelaku ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya merupakan pelaku utama pencurian motor, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah hasil kejahatan.

“Para pelaku beraksi di beberapa titik rawan dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan. Mereka menggunakan kunci letter T dan alat khusus untuk merusak rumah kunci motor,” ujar Kasat Reskrim Polretabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Selasa (7/10/2025), saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung.

Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Ranmor yang terus melakukan patroli, pemantauan CCTV, serta pengembangan dari laporan masyarakat.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 25 unit motor hasil curian. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Abdul Rochman menegaskan bahwa empat tersangka pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara satu tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan dan menambahkan kunci ganda untuk mencegah terjadinya pencurian.

“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen polrestabes bandung dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan,” tegasnya.


Editor : Ahmad Sayuti