Polsek Bandung Kulon Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor
Polisi akhirnya hentikan petualangan Yayan Rustandi (52), pelaku spesialis pencurian motor.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi akhirnya hentikan petualangan Yayan Rustandi (52), pelaku spesialis pencurian motor.
Yayan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Gang Andi, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, saat hendak mencuri sepeda motor milik warga, kemarin ini.
"Saat tengah mencoba melakukan pencurian, pelaku ketahuan oleh warga dan langsung diamankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang, Selasa 27 Desember 2022.
Ia menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku menggunakan astag untuk merusak kunci sepeda motor stride milik korban.
"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," katanya.
Berdasarkan pendalaman kepolisian, Yayan tercatat sudah belasan kali beraksi.
Yayan sendiri diketahui merupakan seorang residivis. pencurian motor. Ia beberapa kali masuk bui, dengan kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

