Polsek Bandung Kulon Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

Polisi akhirnya hentikan petualangan Yayan Rustandi (52), pelaku spesialis pencurian motor.

Polsek Bandung Kulon Ringkus Pelaku Spesialis Curanmor

INILAHKORAN, Bandung - Polisi akhirnya hentikan petualangan Yayan Rustandi (52), pelaku spesialis pencurian motor.

Yayan ditangkap di Jalan Soekarno Hatta, Gang Andi, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, saat hendak mencuri sepeda motor milik warga, kemarin ini.

"Saat tengah mencoba melakukan  pencurian, pelaku ketahuan oleh warga dan langsung diamankan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung melalui Kapolsek Bandung Kulon Kompol Asep Nanang, Selasa  27 Desember 2022.

Ia menuturkan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu 25 Desember 2022 lalu sekitar pukul 22.00 Wib. Pelaku menggunakan astag untuk merusak kunci sepeda motor stride milik korban.

"Pelaku menggunakan satu buah astag dengan dua mata kunci," katanya.

Berdasarkan pendalaman kepolisian, Yayan tercatat sudah belasan kali beraksi.  

Yayan sendiri diketahui merupakan seorang residivis. pencurian motor. Ia beberapa kali masuk bui, dengan kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 jo 53 KUHP pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti