Polsek Cibinong Amankan Tersangka Curas yang Gagal Ambil Uang Rp 50 Juta Milik Korban
Polsek Cibinong, Polres Bogor mengamankan dugaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Golf, Kelurahan Ciriung, Cibinong Jumat sore kemarin.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Polsek CIbinong, Polres Bogor mengamankan dugaan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Jalan Golf, Kelurahan Ciriung, Cibinong Jumat sore kemarin.
"Kami telah mengamankan seorang pria berinisial DW (21 tahun) dugaan oelaku atau tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), ia warga Desa Tajur, Marga Punduh, Kabupaten Pesawaran," kata Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo kepada wartawan, Sabtu, 13 Januari 2024.
Kompol Waluyo menerangkan awal mula diamankannya tersangka DW, dimana pada Jumat 12 Januari sekira pukul 13.00 WIB. Korban RMA (18) ingin melakukan transaki di bank dengan membawa sejumlah uang di dalam tasnyya.
"Kemudian tersangka yang sudah membuntuti korbab berusaha mengambil tas tersebut namun tidak berhasil sampai akhirnya korban teriak dan meminta bantuan kesekitarnya sampai akhirnya pelaku dapat diamankan warga dan langsung di bawa ke Polsek CIbinong," terang Kompil Waluyo.
Ia menjelaskan bahwa tersangka DW sudah ditangani Polsek CIbinong untuk proses penyidikan lebih lanjut, dan akan dituntut dengan Pasal KUHP atau Undang-Undang yang telah dilanggarnya, termasuk mengejar rekan tersangka yang berhasil kabur.
"Kami juga mengamankan barang bukti dalam perkara Curas ini, seperti Tas, Buku ATM dan uang milik korban senilai Rp 50 juta," jelasnya. (Reza Zurifwan)***
Editor : JakaPermana


