Potensi Jerat Pidana Mengintai Perusahaan Tambang di Raja Ampat, KLHK Ambil Langkah Tegas
KLH mengungkapkan adanya kemungkinan pidana dalam kasus tambang nikel di Raja Ampat
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka peluang untuk menjerat pidana terhadap PT ASP, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini menandai sinyal tegas bahwa pelanggaran lingkungan kini tidak lagi hanya diselesaikan secara administratif.
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menyebutkan, indikasi kuat adanya pencemaran dan kerusakan lingkungan dari kegiatan pertambangan PT ASP menjadi dasar kemungkinan penegakan hukum pidana. Salah satu kejadian yang disorot adalah jebolnya kolam pengendapan (settling pond) yang mengakibatkan pencemaran, serta aktivitas perusahaan di kawasan konservasi alam.
"Atas indikasi pencemaran dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akan dilakukan penegakan hukum pidana dan gugatan perdata," tegas Hanif dikutip Senin, 9 Juni 2025.
Langkah KLHK ini menunjukkan bahwa perusahaan yang lalai menjaga lingkungan hidup tidak hanya akan dikenai sanksi administratif atau pencabutan izin, tetapi juga dapat dijerat secara pidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Dalam kasus ini, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjadi dasar hukumnya.
Selain menutup sementara aktivitas tambang melalui penyegelan, KLHK juga meminta Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk meninjau kembali izin lingkungan PT ASP. Evaluasi ini penting mengingat lokasi pertambangan berada di Pulau Manuran yang termasuk kategori pulau kecil, serta di Pulau Waigeo yang merupakan kawasan konservasi.
Jika terbukti bersalah, sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran lingkungan bisa berupa denda hingga miliaran rupiah dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun. Penegakan hukum ini dianggap krusial untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dalam operasinya.
KLHK juga tengah memproses kasus serupa terhadap tiga perusahaan tambang lainnya di Raja Ampat, yakni PT GN, PT KSM, dan PT MRP. Hanif menegaskan bahwa penindakan ini tidak hanya demi hukum, tetapi juga demi menjaga salah satu kawasan paling kaya keanekaragaman hayatinya di dunia.
Perkembangan proses hukum ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Editor : Firda Rachmawati

