PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Untuk Pedagang

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sejatinya berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021), pemerintah kembali memperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

PPKM Diperpanjang, Ini Aturan Untuk Pedagang
istimewa

INILAH, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sejatinya berakhir pada hari ini, Minggu (25/7/2021), pemerintah kembali memperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal ini tentunya menjadi sebuah kekhawatiran bagi pengusaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), warung makan dan yang lainnya. Kondisi ini rupanya telah dipikirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meringankan beban khusunya pengusaha kecil.

Saat mengumumkan untuk kembali memperpanjang PPKM Level 4, Jokowi mengeluarkan sejumlah kebijakan yang ditujukan kepada seluruh pengusaha kecil untuk bisa mencari nafkah di tengah pandemi.

Baca Juga : RUU PKS, Setitik Harapan untuk Keadilan bagi Korban Kekerasan Seksual

"Kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Jokowi melalui siaran Youtube Sekretariat Negara, Minggu (25/7/2021).

Dirinya merincikan sebagai berikut, untuk pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari pun diperbolehkan buka namun dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Begitu juga dengan pengusaha kecil lainnya seperti PKL, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Baca Juga : Anies: Vaksinasi Dosis Pertama di Jakarta Sudah Capai Tujuh Juta

Jokowi menegaskan, pengaturan lebih lanjut mengenai teknisnya kebijakan itu akan dilakukan oleh pemernitah daerah. Dirinya juga membolehkan pengusaha rumah makan kecil untuk buka, dengan pengaturan yang sudah ditetapkan.

Halaman :


Editor : JakaPermana