PPPK Tak Semua Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Ketentuan Terbarunya!

Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. 

PPPK Tak Semua Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Ketentuan Terbarunya!
PPPK Tak Semua Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Ketentuan Terbarunya!

INILAHKORAN - Pemerintah telah menetapkan bahwa tidak semua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025. 

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang pembayaran tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN).

Siapa Saja yang Tidak Berhak Menerima?
Menurut aturan yang berlaku, berikut adalah kategori PPPK yang tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13:

1. PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara
Pegawai yang mengambil cuti dengan status ini tidak akan menerima THR maupun gaji ke-13.

2. PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah
Mereka yang bekerja di luar lingkungan pemerintahan juga tidak mendapat hak tersebut.

3. PPPK yang baru diangkat per 1 Maret 2025
Karena belum menerima gaji di bulan Februari 2025, mereka tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan THR tahun ini.

Komponen THR dan gaji ke-13
Bagi PPPK yang memenuhi syarat, tunjangan yang diterima terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan
Besaran tunjangan yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat, atau kelas jabatan masing-masing pegawai.

Bagaimana dengan PPPK Tahap 1?
PPPK tahap 1 masih tetap menerima tunjangan, tetapi sumber dananya berasal dari dana non-ASN. Kebijakan ini bertujuan untuk tetap memberikan dukungan finansial bagi mereka yang telah lebih dahulu diangkat sebagai PPPK.

Kapan THR 2025 Dicairkan?
Hingga saat ini, belum ada ketentuan resmi terkait waktu pencairan THR bagi PPPK tahun 2025. Jika merujuk pada PP Nomor 14 Tahun 2024, pembayaran THR biasanya dihitung berdasarkan gaji yang diterima satu bulan sebelumnya.

Dengan aturan baru ini, diharapkan para PPPK dapat memahami mekanisme pencairan THR dan gaji ke-13, serta menyesuaikan perencanaan keuangan mereka untuk tahun ini.


Editor : Firda Rachmawati