Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan kasus  pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang
Kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan kasus  pembunuhan subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Pada sidang praperadilan ini, dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dari tiga tersangka dan juga Polda Jabar.

Kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat mengatakan, sidang praperadilan kliennya seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu. Namun dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir, maka sidang diundur hingga pekan ini.

Rohman mengatakan, agenda sidang pada hari ini, diawali dengan pembacaan materi perkara itu, hakim menjelaskan mengenai alur persidangan. Hakim menargetkan, sidang gugatan ini bisa ketuk palu pada pekan depan.

Lalu, besok hari sidang akan kembali digelar, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Polda Jabar.

"Mereka punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang dan hadir. Kami tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman ditemui seusai sidang.

Rohman meyakini, jika para kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu. Ditambah, berkas kasus pembunuhan tersebut,

Apalagi diketahui berkas perkara pembunuhan itu, dikembalikan dari Kejati ke Penyidik Polda Jabar. Adapun pengembalian berkas, karena belum lengkap alias P19.

Ia menilai, hal itu bisa menjadi peluang mereka untuk membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana.

"Ini ada peluang. Ada kesempatan kami menguji nih apa sih dasar mereka menetapkan tersangka pada klien kami. Itu yang kami pertanyakan sebenarnya. Mudah-mudahan besok kami dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka," terangnya.

"Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," lanjutnya.(Cesar Yudistira)  


Editor : Ahmad Sayuti