Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang

Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan kasus  pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Praperadilan Kasus Pembunuhan Subang, Kuasa Hukum Tersangka: Ini Ada Peluang
Kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang praperadilan kasus  pembunuhan Subang dengan pemohon Mimin, Arighi, dan Abi, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin 11 Desember 2023.

Pada sidang praperadilan ini, dihadiri oleh kedua belah pihak, yakni pemohon dari tiga tersangka dan juga Polda Jabar.

Kuasa hukum Mimin, Rohman Hidayat mengatakan, sidang praperadilan kliennya seharusnya dilaksanakan pada pekan lalu. Namun dikarenakan pihak Polda Jabar tidak hadir, maka sidang diundur hingga pekan ini.

Baca Juga : Banjir Gedebage Tak Kunjung Usai, Begini Tanggapan Sekda Kota Bandung

Rohman mengatakan, agenda sidang pada hari ini, diawali dengan pembacaan materi perkara itu, hakim menjelaskan mengenai alur persidangan. Hakim menargetkan, sidang gugatan ini bisa ketuk palu pada pekan depan.

Lalu, besok hari sidang akan kembali digelar, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak tergugat yakni Polda Jabar.

"Mereka punya hak untuk menunda sampai dipanggil ulang dan hadir. Kami tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada Bu Mimin, Arighi, dan Abi," kata Rohman ditemui seusai sidang.

Baca Juga : Pet & Co Starup Besutan Mahasiswa SBM ITB Bersinar di Bandung Startup Pitching Day

Rohman meyakini, jika para kliennya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu. Ditambah, berkas kasus pembunuhan tersebut,

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti