Pria Asal Aceh Diamankan di Garut Lantaran Edarkan OKT

Polsek Cibatu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) saat melaksanakan patroli rutin di Kampung Cipicung, Kabupaten Garut.

Pria Asal Aceh Diamankan di Garut Lantaran Edarkan OKT
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas patroli mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di lokasi yang selama ini menjadi perhatian kepolisian karena diduga sering digunakan untuk transaksi obat terlarang. (ilustrasi)

INILAHKORAN.ID - Polsek Cibatu mengamankan seorang terduga pelaku peredaran obat keras terbatas (OKT) saat melaksanakan patroli rutin di wilayah Kampung Cipicung, Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Rabu (3/6/2026).

Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas patroli mencurigai adanya aktivitas transaksi obat-obatan di lokasi yang selama ini menjadi perhatian kepolisian karena diduga sering digunakan untuk transaksi obat terlarang.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan seorang pria yang diduga hendak melakukan transaksi obat-obatan dengan seorang pembeli. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 170 butir Hexymer, 30 butir Dextro, 347 butir Tramadol, 40 butir Trihexyphenidyl, dan 180 butir Double Y. Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial MK (19), warga Aceh. Sementara itu, seorang pria yang diduga sebagai pembeli turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Garut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam peredaran obat keras terbatas tersebut.

Dia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.

“Peredaran obat keras terbatas tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, terutama kalangan remaja. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polsek Cibatu,” ujarnya,” kata dia, Sabtu (6/6/2026).

Polres Garut memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Garut.


Editor : Doni Ramdhani