PT Bandung Kabulkan Vonis Mati untuk Pelaku Pencabulan di Sukabumi

PT Bandung memvonis Hendi alias Abah dengan vonis mati. Sebelumnya, hukuman serupa diberikankepada Herry Wirawan.

PT Bandung Kabulkan Vonis Mati untuk Pelaku Pencabulan di Sukabumi
PT Bandung mengabulkan vonis mati untuk pelaku pencabulan di Sukabumi.

INILAHKORAN, Bandung - Tak hanya memvonis mati Herry Wirawan, Pengadilan Tinggi atau PT Bandung juga memvonis seorang pria bernama Hendi alias Abah (57) dengan vonis mati.

Sebelumnya, terpidana Hendi divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri atau PN Cibadak Sukabumi.

Putusan terhadap Hendi, dijatuhkan hakim tinggi pada PT Bandung dalam sidang yang digelar pada Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran 2022 Hari Ini 26 April 2022

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menerima permintaan banding jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," ucap hakim sebagaimana kutipan amar putusan yang diterima.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Abah alias Hendi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

Halaman :


Editor : inilahkoran