Ratusan TKD Pemkab Cirebon Menjerit! Belasan Tahun Mengabdi, Sejahtera Hanya Mimpi

Ratusan TKD Pemkab Cirebon nelangsa gegara selama belasan tahun mengabdi upah mereka tak kunjung naik.

Ratusan TKD Pemkab Cirebon Menjerit! Belasan Tahun Mengabdi, Sejahtera Hanya Mimpi
Perwakilan dari ratusan TKD Pemkab Cirebon saat mengadu kepada Ketua Komisi I DPRD soal kecilnya upah.

INILAHKORAN, Bandung- Ratusan Tenaga Kerja Daerah (TKD) Pemkab Cirebon mengeluhkan minimnya upah yang mereka dapatkan.

Keluhan TKD Pemkab Cirebon, itu disampaikan perwakilan mereka kepada Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Cirebon, Rabu 11 Mei 2022.

Perwakilan TKD Pemkab Cirebon, Taslam mengatakan mereka sudah mengabdi selama belasan tahun.

Baca Juga: Tepati Janji, Yeonjun Masuk ke dalam Freezer Setelah Album Baru TXT Melampaui 1 Juta Penjualan

Saat ini rata-rata usia mereka sudah diatas 35 tahun. Artinya, sangat kecil kemungkinan diangkat ASN.

Untuk itu, mereka meminta upah mereka dinaikan minimal sama dengan UMK Kabupaten Cirebon. Sementara jumlah TKD sendiri saat ini berjumlah 154 orang.

"Karena keterbatasan usia kami yang rata rata diatas 35 tahun, kami minta upah disamakan dengan UMK. Juga ada tunjangan kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan," ungkap Taslam.

Dirinyapun mengeluhkan, sampai saat ini tidak ada sama sekali perhatian dan reward kepada mereka dari Pemkab Cirebon.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 11 Mei 2022: Mama Sarah dan Papa Surya Bahas Soal Reyna, Elsa Makin Benci Andin

Padahal, dengan masa kerja yang sudah belasan tahun, harusnya ketika mereka selesai mengabdi, Pemkab Cirebon bisa memberikan pesangon atau minimal uang kadeudeuh.

"Kalau ada yang meninggal dunia juga tidak ada uang duka dari Pemda. Selama kami mengabdi, perhatian Pemda sangat minim," ungkapnya.

Sementara itu, Sekban BKPSDM Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana mengaku, sampai saat inipun pihaknya masih kebingungan dengan regulasi TKD. Malahan informasi yang beredar menyebutkan, pemerintah justru akan mengurangi TKD dan selesai pada tahun 2023.

Baca Juga: Spoiler Our Blues Episode 12: Go Mi Ran Tiba di Jeju, Persahabatannya dengan Jung Eun Hee Makin Harmonis

"Kalau ada tuntutan skala prioritas dan kesejahteraan mungkin kita menunggu regulasi masalah TKD," jelasnya.

Sedangkan perwakilan BKAD, Maman mengaku dalam Keputusan Kemendagri sudah jelas disebutkan, sudah tidak ada istilah tenaga honor ataupun tenaga kontrak.

Mata anggarannya pun hanya berbunyi belanja barang dan jasa saja. Artinya, tidak ada untuk anggaran membayar tenaga honor atau kontrak.

"Sebetulnya untuk membayar gaji TKD, mata anggarannya tidak ada karena bunyinya hanya belanja barang dan jasa. Kami harus bagaimana cara menambah upah karena regulasi dikeuangan tidak disebutkan," paparnya.

Baca Juga: Malam-malam Warga Panik! Tempat Limbah Kapur di KBB Hangus Terbakar, Begini Kronologinya

Namun Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi meminta Pemkab untuk membuat kebijakan khusus.

Dirinya meminta, dalam waktu dekat harus ada solusi namun sesuai aturan. Pemda juga nantinya pasti meminta persetujuan dewan karena tidak bisa memutuskan aturan sendiri.

Baca Juga: Besok Ribuan Buruh Gelar Aksi Mayday, Kapolrestabes Bandung Aswin Sipayung Amankan Dua Titik Ini

"Secepatnya Pemda mencari solusi. Jangan sampai terbengkalai karena ini masalah yang cukup lama. Berapa kali kami meminta jumlah total tenaga honor dan TKD ke Pemda, sampai sekarang juga tidak direspon," tukasnya. (maman suharman)
Area lampiran


Editor : inilahkoran