Ratusan Warga Pangalengan Kawal Sidang Praperadilan Soal Dugaan Kasus Perusakan Lahan

Ratusan massa dari warga Pangalengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).

Ratusan Warga Pangalengan Kawal Sidang Praperadilan Soal Dugaan Kasus Perusakan Lahan
Ratusan massa dari warga Pangalengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).

INILAHKORAN.ID-  Ratusan massa dari Korwil SPBUN Ikatan Pekerja Daerah Pangalengan (IPDP), Ikatan Pekerja Daerah Ciwidey (IPDC) PTPN, serta masyarakat Pangalengan menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (24/2/2026).

Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal proses praperadilan yang tengah berlangsung terkait dugaan perusakan ratusan hektare tanaman teh milik negara di kawasan Pangalengan.

Koordinator Wilayah SPBUN IPDP dan IPDC PTPN, Dindin Rahmat, menegaskan kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan terhadap proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

“Kami kedatangan ke sini, Serikat Pekerja dari IPDP, IPDC serta masyarakat Pangalengan untuk mengawal proses peradilan yang dilaksanakan hari ini. Kami datang dengan ratusan anggota serikat pekerja dan juga keluarga serta masyarakat yang menginginkan keadilan,” ujar Dindin di sela aksi.

Menurutnya, masyarakat berharap lahan-lahan perkebunan yang saat ini telah terbuka dapat kembali ditanami komoditas teh seperti semula, bukan tanaman sayuran yang dinilai menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut.

“Harapan kami, lahan-lahan itu dikembalikan fungsinya, ditanami kembali pohon teh. Bukan tanaman sayuran yang justru menjadi penyebab bencana banjir dan longsor. Itu salah satu tujuan kami datang ke sini,” tegasnya.

Dindin juga menyampaikan, pihaknya menuntut agar para pelaku perusakan tanaman teh milik negara diproses secara hukum dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

“Kami memastikan semua proses hukum berjalan dengan baik. Kami menuntut keadilan. Para pelaku perusak ratusan hektare tanaman teh milik negara ini harus dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan dan massa secara bergantian menyampaikan orasi di depan gerbang pengadilan. Hingga siang hari, proses persidangan praperadilan masih berlangsung di dalam gedung pengadilan dengan pengamanan ketat.

Seperti diketahui, Polresta Bandung secara resmi menetapkan enam tersangka terkait perusakan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 10 Desember 2025 lalu. Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).

Adapun, pelaku berinisial AB diketahui berperan sebagai donatur, sementara AD bertindak sebagai mandor. Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan pekerja yang terlibat langsung dalam penebangan tanaman teh. Saat ini para terdakwa yang perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung melalui kuasa melayangkan praperadilan atas kasus tersebut.***


Editor : JakaPermana