Realisasikan Program, Pemkot Cimahi Berikan Satunan JKM kepada Delapan Ahli Waris Sebesar Rp 42 Juta

Santunan JKM tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk kehidupannya.

Realisasikan Program, Pemkot Cimahi Berikan Satunan JKM kepada Delapan Ahli Waris Sebesar Rp 42 Juta
Sebanyak delapan orang ahli waris anggota Linmas, Ketua RT, dan perangkat LPM Kota Cimahi mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cimahi.

INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak delapan orang ahli waris anggota Linmas, Ketua RT, dan perangkat LPM Kota Cimahi mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Pemerintah Kota Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek Cimahi.

Santunan JKM tersebut diberikan sebagai upaya pemerintah untuk meringankan beban keluarga dan bermanfaat untuk kehidupannya.

"Mereka langsung didaftarkan oleh Pemkot Cimahi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Pj Wali Kota Cimahi, Dikdik S. Nugrahawan belum lama ini.

Baca Juga : Lakukan Pemetaan, BPBD Kota Cimahi Sebut Tiga Kelurahan Ini Rawan Kekeringan

Dikdik menjelaskan, santunan kepada ahli waris merupakan manfaat dari program JKM dan diharapkan bisa memberikan manfaat kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia saat kepesertaan aktif serta bukan akibat kecelakaan kerja.

"Santunan kematian ini merupakan program Pemkot Cimahi bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan bagi anggota Linmas dan Ketua RT/RW dan LPM yang meninggal dunia," jelasnya.

Dikdik menyebut, dana santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan tersebut sebesar Rp 42 juta.

Baca Juga : Inovatif, Berbekal Nonton TikTok Lima Siswa SMK TI Pembangunan Kota Cimahi Ciptakan Mesin Pembuat Eskrim dari Limbah

"Kita sudah serahkan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh ahli waris atau keluarganya," sebutnya.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti