Mau Ambil Alih Wilayah, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pemkot Berkaca Pada Kemampuan
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon meminta Kota Cirebon berkaca jika ingin mencapolok enam wilayahnya masuk ke Kota Cirebon.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Cirebon - Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi mengeluarkan pernyataan keras soal isu pencaplokan enam wilayah di Kabupaten Cirebon ke Kota Cirebon.
Isu pencaplokan enam kecamatan di Kabupaten oleh Kota Cirebon makin mencuat. Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi menyindir Pemkot Cirebon supaya berkaca.
"Enak saja main lempar isu yang tidak penting. Berkaca dulu lah dengan keadaan selama ini. Apakah tingkat kesiapan dan kemampuan yang dimiliki oleh mereka (Kota Cirebon) dalam mengelola wilayah sudah memadai. Coba cermati itu dulu," kata Luthfi, Minggu 2 Desember 2022.
Baca Juga: Awal Tahun Pemkab Cirebon Bentuk Formasi Baru
Luthfi memberi contoh ketidak mampuan Pemkot Cirebon dalam pengelolaan pemerintahan. Salah satunya, ketika diberi kepercayaan untuk mengelola kawasan stadion BIMA. Padahal untuk dipergunakan sebagai sarana penunjang tugas dan fungsi pemerintah Kota Cirebon, sesuai dengan peruntukannya. Ternyata, sampai saat ini jauh dari kata mampu.
"Apalagi ingin mengambil alih enam wilayah yang sudah menjadi teroterial Kabupaten Cirebon. Kelola dulu saja tuh stadion BIMA. Mana buktinya, sampai sekarang juga tidak bisa. Lah, ini malah melebar ingin mencaplok wilayah kabupaten saya. Ya saya tidak rela dong," ungkap Luthfi.
Justru untuk kasus pengelolaan stadion BIMA, luthfi mengaku heran. Pasalnya, Pemkot malah mengalihkan dengan menghibahkan kepada pihak ketiga.
Baca Juga: Lahan TPAS Siap, Pemkab Cirebon Masih Butuh Rp5 Miliar Buat Akses Jalan
Apalagi mengelola enam kecamatan, yang nota bene wilayahnya sangat luas. Justru dirinya khawatir, kalau kesanggupan dan konsistensi atas komitmen yang dibangun tidak memadai.
"Saya kan melihat dari kasus stadion BIMA saja. Bukan saya mau mencampuri, tapi mereka yang memulai karena mereka juga memunculkan isu pencaplokan wilayah. Toh dipercaya mengelola aset Rp470 miliar oleh kementrian keuangan, malah tidak dijaga amanahnya malah dipihak ketigakan," jelasnya.
Terpisah, Bupati Cirebon, Imron, meminta untuk menghentikan wacana pencaplokan wilayah Kabupaten Cirebon. Menurutnya, masalah batas wilayah sudah diatur Permendagri. Menurutnya, batas daerah antara Kabupatan dan Kota Cirebon, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017, dalam Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2).
Baca Juga: DPRD Kabupaten Cirebon Geram 6 Kecamatan Ingin Dicaplok Kota Cirebon
"Dalam Permen tersebut, menyatakan batas wilayah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon secara tegas
telah ditetapkan dan diatur Permendagri. Jadi sudahlah buat apalagi diangkat ke permukaan," ungkap Imron.
Imron juga berseloroh, memaksakan penggabungan wilayah yang lebih besar kepada lebih kecil, terdengar lucu. Lebih pantas jika wilayah yang kecil, bergabung ke wilayah yang lebih besar. Karena menurutnya, Kota Cirebon hanya memiliki lima kecamatan, sedangkan wilayah kabupaten Cirebon yang akan diambil alih, berjumlah enam kecamatan.
"Seharusnya, lima kecamatan menggabungkan diri kepada enam kecamatan. Masa yang wilayahnya besar diambil oleh wilayah yang lebih kecil seloroh Imron.
Baca Juga: Puting Beliung Rusak 46 Rumah Warga di Gebang Kabupaten Cirebon
Walaupun begitu, Imron meminta semua pihak untuk berhenti berasumsi. Masalahnya, NKRI adalah negara hukum. Maka wajib menghormati ketetapan hukum tentang batas wilayah yang sudah ada. Sehingga dirinya berharap, wacana-wacana pengambilalihan wilayah, tidak dikemukakan lagi. Karena sebelumnya juga, santer muncul wacana pengambil alihan pendopo bupati, oleh pemerintah Kota Cirebon.
"Jadi, tidak usah rame lagi, karena sesuai peraturan perundang-undangan tentang batas dan jumlah wilayah antara pemkab cirebon dan pemkot cirebon sudah jelas dan tegas " tukas Imron. *** (Maman Suharman)
Editor : inilahkoran


