Reklame di Median Jalan Kota Bandung Mulai Disasar Penertiban

Penertiban reklame di median jalan, merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Bandung.

Reklame di Median Jalan Kota Bandung Mulai Disasar Penertiban
Foto ilustrasi penertiban reklame

INILAHKORAN, Bandung -  Pemkot Bandung mulai menertibkan sejumlah reklame yang berdiri di median jalan. 

penertiban reklame di median jalan, merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame di kota bandung.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Erick M Atthauriq menjelaskan, perda baru tersebut mengarahkan penempatan reklame ke area-area yang dinilai lebih sesuai seperti kawasan kersil, halaman gedung dan media bangunan lainnya.

"Sejak perda ini berlaku, reklame yang masih berada di median jalan patut diduga tidak lagi memiliki izin," kata Erick M Atthauriq, Selasa 30 September 2025.

Dituturkan ia, saat ini Satpol PP sebagai instansi penegak perda tengah melakukan inventarisasi reklame-reklame yang tidak sesuai aturan. Data dari DPMPTSP sudah diserahkan ke Satpol PP, dan proses penyuratan kepada pemilik reklame pun sedang berlangsung.

Erick menjelaskan, ada dua kategori pelanggaran dalam kasus ini. Pertama, reklame yang sejak awal memang tidak memiliki izin. Kedua, reklame yang dulunya berizin, tetapi izinnya sudah habis masa berlakunya dan tidak bisa diperpanjang karena tidak sesuai dengan ketentuan dalam perda baru.

"Lebih banyak reklame yang dulunya berizin, tapi sekarang sudah tidak sesuai lagi karena berdiri di ruang milik jalan," ucapnya.

Soal jumlah pasti reklame yang melanggar, pihaknya menyebut hal itu menjadi kewenangan Satpol PP. Penertiban juga dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan waktu, tenaga dan anggaran.

Ia menambahkan, pihaknya pun mendengar ada beberapa pengusaha reklame yang meminta waktu toleransi. Namun hingga saat ini, tidak ada perubahan kebijakan. "Aturan tetap berlaku seperti yang sudah ditetapkan dalam perda," ujar dia. *


Editor : Ahmad Sayuti