Reklame Kota Bandung Diawasi: Izin Ada Aturan Dijaga

RUANG Kota Bandung semakin ramai oleh reklame. Namun, tidak semua yang berizin boleh terus berdiri.

Reklame Kota Bandung Diawasi: Izin Ada Aturan Dijaga
DAPAT DITINDAK: Reklame menjadi bagian dari pemandangan di sejumlah ruas jalan Kota Bandung. Meski sudah mengantongi izin, bukan berarti reklame di Kota Bandung bebas dari penertiban. Reklame tetap dapat ditindak apabila pemasangannya tidak sesuai ketentuan, termasuk melenceng dari titik yang telah didaftarkan atau mengganggu fasilitas publik.

Oleh : Yogo Triastopo

Sebuah reklame bisa saja berdiri dengan izin lengkap. Tetapi di Kota Bandung, selembar izin tidak serta-merta membuat papan iklan bebas dari penertiban.

Ada aturan lain yang harus dipatuhi: tempatnya harus tepat, tidak boleh melenceng dari titik yang didaftarkan, dan tidak boleh mengganggu ruang yang digunakan warga.

Kepala DPMPTSP Kota Bandung Eric Mohamad Atthauriq menjelaskan, izin reklame tidak hanya berbicara tentang kelengkapan administrasi. Setelah izin terbit, keberadaan reklame tetap harus diawasi agar sesuai dengan ketentuan di lapangan.

“Jika berizin, pengawasan administratif ada di kami dan pengawasan lapangan berada di dinas teknis,” kata Eric Muhamad Atthauriq, akhir pekan lalu.

Titik pemasangan reklame kini telah didaftarkan secara daring melalui aplikasi Hayu Gampil. Lokasinya ditentukan berdasarkan koordinat dalam izin penyelenggaraan reklame (IPR).

Karena itu, ketika sebuah reklame bergeser dari titik yang telah ditentukan, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi.

“Jika tidak sesuai koordinat atau melanggar aturan K3 seperti menghalangi trotoar atau jalan tentu akan ditertibkan,” ucapnya.

Artinya, izin bukanlah tiket bebas untuk memasang reklame di mana saja. Penyelenggara tetap memiliki tanggung jawab memastikan papan reklame berdiri tepat pada lokasi yang telah disetujui. Lebih dari itu, keberadaannya boleh mengganggu keselamatan, ketertiban, maupun fungsi ruang publik.

Aturan itu juga berlaku ketika masa izin sebuah reklame habis. Eric menyebut sebagian reklame yang sebelumnya ditertibkan merupakan reklame yang masa berlaku izinnya telah berakhir. Izin reklame berlaku selama satu tahun.

Perubahan regulasi melalui perda terbaru pada 2025 juga membuat izin yang telah habis masa berlakunya tidak serta-merta dapat diperpanjang seperti sebelumnya.

Dalam kondisi seperti itu, papan reklame yang sudah telanjur berdiri tetap dapat menjadi objek penertiban.

DPMPTSP bersama Satpol PP melakukan pemeriksaan berdasarkan kasus yang ditemukan di lapangan. Reklame yang tidak memiliki izin menjadi kewenangan Satpol PP untuk ditindak sesuai ketentuan.

“Jika tidak berizin, sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP,” ujar Eric.

Pembagian kewenangan tersebut membuat pengawasan reklame tidak berhenti pada satu instansi. Ada sisi administratif yang harus diperiksa, tetapi ada pula kondisi fisik reklame yang harus dipastikan tidak mengganggu ruang publik.

Persoalan izin juga muncul pada videotron di kawasan Cihampelas. Eric menegaskan, proses perizinan videotron tersebut bukan dibekukan. Prosesnya ditangguhkan dan tidak dilanjutkan karena izin belum terbit dan persyaratan yang dibutuhkan belum terpenuhi.

“Untuk kasus videotron di Cihampelas, itu bukan dibekukan. Tetapi ditangguhkan dan tidak dilanjutkan prosesnya, karena izinnya belum terbit dan persyaratannya tidak terpenuhi,” ujarnya. (gin)


Editor : Inilahkoran