Rekonstruksi Pembunuhan Wanita Dalam Karung, Polisi Hadirkan 31 Saksi
Dalam rekontruksi pembunuhan wanita dalam karung tersebut, terekam detik-detik wanita yang diketahui berinisial Ema Purnama (42) di bunuh oleh Ali Nurdin (52)
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan wanita dalam karung, yang sempat menjadi viral di Kota Bandung.
Adapun rekontruksi pembunuhan wanita dalam karung dilakukan di sebuah kamar kontrakan yang ada di Gang Famili, Cijerah, Kota Bandung.
Dalam rekontruksi pembunuhan wanita dalam karung tersebut, terekam detik-detik wanita yang diketahui berinisial Ema Purnama (42) di bunuh oleh Ali Nurdin (52) yang merupakan suaminya sendiri. Ada 31 adegan yang dilakukan pada rekontruksi tersebut.
"Kita hadirkan 31 saksi. Mereka dihadirkan yang mengatahui langsung pada saat kejadian mendengar suara, ada saksi perempuan yang mendengar suara Allahuakbar ampun ayah. terus saksi setelah kejadian dia membayar uang kosan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, disela-sela rekontruksi, pada Senin 17 Juli 2023.
Secara umum, lanjut Agah, pihak kepolisian tidak menemukan hal-hal baru dari kasus pembunuhan tersebut.
"Jadi kalau saya lihat cocok dengan apa yang ada di BAP. Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa itu semuanya cocok," ujarnya.
Dari rekonstruksi tersebut, Polisi meyakini bahwa pembunuhan yang dilakukan pelaku terhadap korban dilakukan secara spontan.
"Melihat dari rekonstruksi tadi, perencanaan (pembunuhan) itu tidak ada, karena terjadi seketika di kamar, antara dialog dan perbuatan itu seketika," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, warga digegerkan oleh temuan mayat wanita yang terbungkus karung dan plastik di sebuah kontrakan di Jalan Cijerah pada Senin (7/6/2023) lalu. Korban mengalami sejumlah luka di memar, lecet pada wajah dan dada, patah tulang iga dan dada.
Dari pemeriksaan awal diketahui jika korban bernama Ema Purnama. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Satreskrim Polrestabes Bandung dan Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon, akhirnya menangkap dan mengungkap kasus pembunuhan terhadap Ema.
Pelakunya diketahui bernama Ali Nurdin (52), yang merupakan suami dari korban. Ali ditangkap di kawasan pulau Sumatera, pada Minggu (11/6/2023).
"Kita tangkap yang bersangkutan di daerah Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi di Desa Tanjung Mulya," jelas Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Senin (12/6/2023).
Untuk luput dari kejaran polisi, Ali bersembunyi di desa tersebut, dan melakukan aktifitas dengan berkebun.
Setelah ditangkap, Ali langsung diboyong ke Bandung, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ali mengakui jika dirinyalah yang menghabisi Ema, istrinya sendiri. Ali dan Ema diketahui tengah dalam proses perceraian. Sebelum mengeksekusinya Ema, Ali sempat mengajak rujuk korban.
Selain mengajak rujuk, Ali juga sempat meminta uangnya yang katanya diberikan kepada Ema sebesar 27 juta rupiah. Uang itu diketahui untuk membangun kontrakan. Namun Ema pun menolak mengembalikan uang tersebut.
"Yang bersangkutan kenapa melakukan pembunuhan kepada istrinya sendiri yang bersangkutan ternyata merasa sakit hati karna tersangka ingin meminta rujuk tetapi korban tidak mau, dan juga tersangka meminta uang Rp. 27 juta karna yang bersangkutan pernah membantu merenovasi kontrakan dari pada korban tersebut dan dari pihak korban tidak mau menyerahkan dikarnakan bukan tanggung jawabnya untuk mengembalikan," ungkap Kapolretabes.
Budi menuturkan, Ema diketahui dieksekusi, pada Senin 5 Juni 2023. Oleh pelaku, korban dibunuh sekitar pukul 07.00 wib pagi. Awalnya pelaku mengajak korban untuk rujuk dan menagih uang pelaku. Segala permintaan pelaku pun ditolak oleh korban.
"Pada saat ditolak untuk rujuk dan mengembalikan uang, tersangka langsung memukul wajah korban dan menghimpit dada korban memakai lutut dan kemudian di ikat leher korban menggunakan sarung sehingga meninggal dunia," katanya.
Setelah itu, pelaku mengambil uang milik korban sebesar 300 ribu dan juga mengambil motor korban. Pelaku keluar dari kontrakannya di Gang Famili, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, ke toko plastik. Sekembalinya pelaku, ia membawa beberapa plastik, lalu membungkus korban.
Usai korban terbungkus, pelaku langsung melarikan diri. Beberapa hari setelahnya pelarian pelaku pun dihentikan oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Bandung.
Budi mengatakan pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

