Remisi Khusus Hari Raya Waisak di Jawa Barat, WB Narkoba Paling Banyak
Sebanyak 62 Napi atau warga binaan di Jawa Barat mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak dan paling banyak napi Narkoba
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Dari jumlah total 23.996 orang Napi dan tahanan se-Jabar, 62 di antaranya mendapatkan remisi Hari Raya Waisak. .
"Totalnya ada 62 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Sudjonggo, Senin 16 Mei 2022.
Mereka yang dapat remisi khusus Hari Raya Waisak, berdasarkan usulan yang diajukan Lapas dan Rutan di Jabar. Usulan tersebut, berdasarkan berkelakuan baik selama menjalani pembinaan hingga sudah menjalani hukuman minimal selama enam bulan dari total vonis yang diberikan.
Baca Juga: 1.252 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak
Kendati demikian, dari ke-62 napi yang mendapatkan remisi tersebut, belum ada yang langsung bebas. Puluhan napi hanya mendapatkan 'diskon' hukuman mulai dari 15-2 bulan lamanya.
Menurut Sudjonggo, ke-62 napi tersebut termasuk mendapatkan remisi kategori remisi khusus I yang mana usai mendapatkan remisi, napi masih tetap dibui.
"Untuk yang 15 hari ada 3 orang, satu bulan ada 30 orang, 1,5 bulan ada 15 orang dan 2 bulan ada 14 orang," tutur Sudjonggo.
Baca Juga: Libur Waisak, Jalan Raya Bandung-Cianjur di Padalarang Padat Merayap
Adapun napi yang mendapatkan remisi khusus Waisak ini berasal dari beberapa lapas dan rutan. Mereka juga berlatar belakang aneka tindak pidana. Namun, paling banyak kasus narkoba. Sementara korupsi dua orang.
"Untuk narkoba 48 orang sementara korupsi dua orang," kata dia.
Editor : inilahkoran


