Rencana KLH Hentikan Praktek pengelolaan Sampah Open Dumping Didukung Komisi XII DPR RI

sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera dihentikan.

Rencana KLH Hentikan Praktek pengelolaan Sampah Open Dumping Didukung Komisi XII DPR RI
Rencana KLH Hentikan Praktek pengelolaan Sampah Open Dumping Didukung Komisi XII DPR RI

INILAHKORAN, Bogor - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, tanggung jawab utama pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota. 

Pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Wali Kota, memiliki kewenangan penuh dalam pengelolaan sampah di wilayahnya dan dapat menerbitkan instrumen kebijakan yang diperlukan.

"Saat ini terdapat 343 TPA di Indonesia yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pemrosesan residu sampah, namun dalam praktiknya masih menggunakan sistem open dumping," jelas Hanif Faisol Nurofiq kepada wartawan, Sabtu, 1 Maret 2025.

Dari total 550 TPA yang ada, sebanyak 343 di antaranya masih menerapkan sistem open dumping, yang kini sedang diawasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk segera dihentikan.

"Open dumping ini benar benar menjadi sumber pencemaran lingkungan hidup dan mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Hanif Faisol Nurofiq.

Sementara itu, Komisi XII DPR RI menukung langkah KLH menutup permanen praktek pengelolaan sampah Open Dumping.

"Kami dari Komisi XII DPR RI mendukung Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup RI untuk menghentikan secara permanen praktik open dumping di seluruh TPA," ujar Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya Bambang Patijaya.

Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan bahwa Komisi XII DPR RI juga mendorong agar pengelolaan sampah di daerah dijadikan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. 

Untuk itu, disepakati alokasi minimal 3% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk mendukung pengelolaan sampah secara berkelanjutan.

"Komisi XII DPR RI juga mendorong inovasi dalam pengelolaan sampah berbasis circular economy," tambah Bambang Patijaya. (Reza Zurifwan)


Editor : Firda Rachmawati