Rencana Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar Dibatalkan, Kadis LH KBB Ungkap Alasannya
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko memastikan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar dibatalkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko memastikan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar dibatalkan.
Pembatalan tersebut dilakukan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat dari dua kecamatan tersebut yang menolak secara tegas rencana pembangunan TPST tersebut.
"Selain mendapat penolakan warga, lokasinya pun kurang representatif. Bahkan, untuk akses jalan terlalu sempit dan bisa menyulitkan truk saat melintas jalan tersebut," ujar Apung kepada wartawan.
Ia menyebut, pihak DPRD KBB juga sudah melakukan survei lokasi dan memang dinyatakan kurang layak lantaran banyak melewati permukiman penduduk dan rentan memicu penolakan.
Ia pun mengakui, proyek yang didanai oleh Bank Dunia tersebut tak cukup hanya mendapat persetujuan DLH KBB. Namun, juga bupati dan DPRD KBB.
"Ketika TPST itu jadi dibangun, pada tahun pertama operasional masih ditanggung APBN, tahun kedua oleh APBD, kemudian tahun ketiga dikelola oleh BUMDes," ujarnya.
Hasil hitungan, sambung dia, untuk sarana prasarana saja butuh anggaran Rp 17 miliar ditambah Rp 1 miliar untuk operasional per tahun.
"Karena anggarannya terlalu besar sehingga dianggap bisa membebani APBD," ucapnya.
Rencananya, sebut dia, TPST tersebut dapat mengolah sampah menjadi briket atau RDF (Refuse Derived Fuel) yang dimanfaatkan untuk bahan bakar pabrik sampai maggot atau belatung sebagai pakan ikan.
"Hitung-hitungan, hasil dari produksi berupa briket dan maggot untuk tahap awal tidak akan menutup untuk Sarpras dan operasional," sebutnya.
"Tapi Insya Allah jika APBD kita sudah mampu, TPST bisa dibangun di KBB," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, TPST sangat dibutuhkan oleh KBB lantaran sebagai antisipasi ditutupnya TPA Sarimukti.
"Tapi khusus di Cikupa hanya untuk melayani tiga desa yaitu, Cilame, Ngamprah, dan Mekarsari, serta sampah dari perkantoran Pemkab Bandung Barat," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana pembangunan TPST di Kampung Cikupa RT 1/RW 15, Kecamatan Ngamprah mendapat reaksi keras dari warga. Bahkan, warga sekitar sampai membuat spanduk penolakan.
Begitupun dengan rencana pembangunan TPST di Desa
Editor : Ahmad Sayuti


