Rencana Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar Dibatalkan, Kadis LH KBB Ungkap Alasannya 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko memastikan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar dibatalkan.

Rencana Pembangunan TPST di Ngamprah dan Batujajar Dibatalkan, Kadis LH KBB Ungkap Alasannya 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko

INILAHKORAN, Ngamprah - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Apung Hadiat Purwoko memastikan rencana pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) di Kecamatan Ngamprah dan Batujajar dibatalkan.

Pembatalan tersebut dilakukan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat dari dua kecamatan tersebut yang menolak secara tegas rencana pembangunan TPST tersebut.

"Selain mendapat penolakan warga, lokasinya pun kurang representatif. Bahkan, untuk akses jalan terlalu sempit dan bisa menyulitkan truk saat melintas jalan tersebut," ujar Apung kepada wartawan.

Baca Juga : ITB dan Perusahaan Korsel eWideplus Corp Kembangkan Kecerdasan Buatan Sistem Keuangan

Ia menyebut, pihak DPRD KBB juga sudah melakukan survei lokasi dan memang dinyatakan kurang layak lantaran banyak melewati permukiman penduduk dan rentan memicu penolakan.

Ia pun mengakui, proyek yang didanai oleh Bank Dunia tersebut tak cukup hanya mendapat persetujuan DLH KBB. Namun, juga bupati dan DPRD KBB.

"Ketika TPST itu jadi dibangun, pada tahun pertama operasional masih ditanggung APBN, tahun kedua oleh APBD, kemudian tahun ketiga dikelola oleh BUMDes," ujarnya.

Baca Juga : Silaturahmi dengan Persatuan Pengemudi Bak Triway, Komunitas Supir Truk Lakukan Pengecatan dan Konvoi di Bandung

Hasil hitungan, sambung dia, untuk sarana prasarana saja butuh anggaran Rp 17 miliar ditambah Rp 1 miliar untuk operasional per tahun. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti