Renie Rahayu Fauzi: DPRD Kabupaten Bandung Siap Ikuti Kebijakan Pusat Terkait Tunjangan
Soal besaran berbagai tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, mengaku bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang - Soal besaran berbagai tunjangan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Renie Rahayu Fauzi, mengaku bahwa pihaknya berpegang pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Dalam konteks efisiensi anggaran, Renie menyebutkan DPRD Kabupaten Bandung telah melakukan moratorium untuk perjalanan dinas, sejalan dengan instruksi presiden untuk memangkas anggaran hingga 50 persen pada 2025.
"Pada intinya kami di DPRD Kabupaten Bandung akan mengikuti kebijakan pusat," kata Renie di Soreang Kamis 11 September 2025.
Renie juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan untuk pimpinan DPRD Kabupaten Bandung berada di bawah tunjangan di DPRD Jawa Barat.
"Untuk angkanya, telah diatur dalam peraturan bupati. Setelah dipotong pajak PPH 24-30 persen, tunjangan pimpinan ada disekitar Rp38 juta, anggota Rp35 juta, dan wakil Rp37 juta," ujarnya.
Menanggapi isu tunjangan transportasi, Renie menambahkan, "Ada tunjangan transportasi yang besarannya juga telah diatur dalam Perbup, namun besaran tersebut belum dipotong pajak," tegasnya.
Menyikapi koreksi nasional terkait aspek keuangan di semua tingkatan, Renie menjelaskan bahwa hak keuangan DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah diubah dengan PP no.1 tahun 2023.
PP tersebut, lanjut Renie, kemudian menjadi dasar penentuan besaran keuangan tersebut melalui Peraturan Daerah dan peraturan bupati terkait tunjangan kesejahteraan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi, menjadi bagian dari hak keuangan tersebut.
"Jika pemerintah tidak menyediakan rumah jabatan, maka tunjangan perumahan dapat diberikan sebagai pengganti," ujarnya.
Reni juga menjelaskan bahwa besaran tunjangan ditetapkan berdasarkan kewajaran dan rasionalitas, serta tidak boleh melebihi tunjangan DPRD provinsi.
"Menteri Dalam Negeri akan mengadakan rapat koordinasi dengan seluruh Ketua DPRD pada Jumat, 12 September 2025 untuk membahas masalah tunjangan perumahan masing-masing daerah," katanya.
Dengan demikian, Reni menegaskan pentingnya arahan dari Kemendagri mengenai kebijakan tunjangan perumahan bagi DPRD.
"Selanjutnya kami juga DPRD Kabupaten Bandung akan menunjukkan kinerja yang lebih baik dalam menjalankan fungsinya," ujarnya.(rd dani r nugraha)
Editor : Ahmad Sayuti


