INILAHKORAN, Bogor- Revisi peraturan bupati (Perbup) Bogor nomor 83 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa sudah tuntas.
Revisi Perbup itu kini menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tinggal menunggu Kemendagri dan mudah-mudahan minggu ini ada kabar baik," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor Renaldi Yushab Fiansyah kepada wartawan, Selasa, (12/07/2022).
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Teuku Mulya menyatakan beberapa point yang masuk dalam revisi Perbup Bogor tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa ialah mengenai aset, spesifikasi teknis, laporan pertanggungjawaban dan lainnya.
"Misalnya kalau jalan desa itu standar ketebalannya aspal atau betonnya berapa, jadi jangan sampai desa ketebalannya A 17 cm, sementara ketebalan aspal atau beton desa B maupun lainnya 20 cm, padahal uangnya sama. Hingga nanti ada standarnya secara teknis," terang Teuku Mulya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap program Samisade dilanjutkan pada tahun 2022, karena selain menjadi program unggulan atau prioritas. Samisade juga dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan insfrastruktur di desa-desa.
"Program Samisade bagus untuk mempercepat pembangunan di desa-desa hingga saya harapkan akan tetap dilanjutkan, namun akan direvisi dahulu peraturannya," harap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto.
Rudy Susmanto menjelaskan dengan Perbup yang baru akan memperkuat fungsi pengawasan dan berencana akan memberikan honor kepada para pendamping desa.
"Usulan saya, pendamping desa dan petugas pengawas lainnya, akan diberikan honor oleh Pemkab Bogor. Namun kami juga akan lihat terlebih dahulu ketersediaan anggarannya," jelas Rudy Susmanto.
Dihubungi terpisah, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan belum memberikan informasi terkait permohonan revisi Perbup Bogor nomor 83 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan keuangan insfrastruktur desa, apakah sudah diterima atau bahkan disetujui. (Reza Zurifwan)***