Ringkus Bandar Ganja, Polisi Amankan 8,1 Kilogram Ganja dari Rumah Pelaku

MF, warga Blok Ager Sari RT 05/11 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

Ringkus Bandar Ganja, Polisi Amankan 8,1 Kilogram Ganja dari Rumah Pelaku
MF diamankan polisi lantaran diketahui sebagai bandar atau residivis pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja sebanyak 8.121 gram atau 8,1 kilogram. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Cimahi - MF, warga Blok Ager Sari RT 05/11 Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung hanya bisa tertunduk lesu usai diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi.

MF diamankan polisi lantaran diketahui sebagai bandar atau residivis pengedar ganja. Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku polisi mengamankan ganja sebanyak 8.121 gram atau 8,1 kilogram.

Terungkapnya aksi MF berawal berawal usai polisi mengamankan pengguna ganja berinisial AD yang saat ini sedang direhabilitasi.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, MF merupakan pelaku atau bandar salah satu dari dua kasus yang menonjol pada tindak pidana pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 8,1 kilogram.

"Aksi MF terungkap dari informasi masyarakat yang mengaku ada seseorang yang diduga mengedarkan ganja dan langsung ditindaklanjuti Sat Resnarkoba dengan melakukan pengecekan dan penyelidikan," kata Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, Kamis 25 Juli 2024.

Tri menjelaskan, saat akan ditangkap MF mencoba melarikan diri lewat atap. Namun usahanya itu gagal lantaran pelaku berhasil dibekuk jajaran Sat Resnarkoba Polres Cimahi.

"Sempat akan melarikan diri lewat atap dan berhasil kita tangkap. MF kerap menjual barang terlarang itu dengan sistem COD atau mengirimnya melalui kurir," sebutnya.

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah menjelaskan, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap AD, dia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Kota Bandung yang tak lain dari pelaku MF.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan dan mengamankan MF Minggu 7 Juli 2024 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sumber Sari Gang Cendana, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

"Pelaku sempat melarikan diri dengan cara berlari di atap genteng namun berhasil diamankan dan ditangkap yang sebelumnya dilakukan tembakan peringatan sebanyak tiga kali ke udara," sebutnya.

"Di hari dan waktu yang sama, kami melakukan penggeledahan rumah pelaku di Blok Ager Sari RT 05/11 Kelurahan Babakan Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung," katanya.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MF, polisi menemukan barang bukti ganja sebanyak 8,1 kilogram. Berdasarkan pengakuan pelaku, MF mendapatkan ganja tersebut dari RK yang masih dalam penyelidikan.

"Pelaku MF ini mendapat keuntungan Rp500 ribu dari per 1 kilogram ganja yang diedarkan," ujarnya.


Editor : Doni Ramdhani