Hukum Membeli Emas di Toko Secara Transfer, Buya Yahya: Ada Ijab Qabul
Namun bagaimana hukumnya dengan membeli emas langsung di toko dengan metode pembayaran transfer? Begini penjelasan Buya Yahya
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Penjualan emas saat ini mulai marak dilakukan secara online. Pembayarannya pun dilakukan secara online.
Hal tersebut tentu dinilai oleh Imam Syafi’i adalah haram karena jual beli emas harus melalui transaksi ijab qabul.
Namun bagaimana hukumnya dengan membeli emas langsung di toko dengan metode pembayaran transfer?
Baca Juga: Spoiler Love All Play Episode 10: Yuk Jung Hwan Umumkan Hubungannya dengan Park Jun Young?
Dikutip dalam Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjawab bahwa metode pembayaran transfer yang dilakukan saat membeli emas di toko itu diperbolehkan.
“Asal harus ada ijab qobul setelah bukti transfer diberikan,” jelas Buya Yahya.
Setelah pembeli menunjukkan bukti transfer, baru penjual memberikan emasnya. Disitu baru dikatakan sah menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Meminta Maaf Terhadap Orang Meninggal, Ustadz Adi Hidayat: Sudah Berbeda Dunia
Berbeda dengan membeli emas secara online dan bayar dengan metode online juga, itu tidak ada transaksinya.
“Maka jelas dikatakan haram karena rukun jual belinya tidak memenuhi syarat,” lanjutnya.
Dalam Islam semua hukum syariat telah diatur dengan baik. Tentu hal tersebut memiliki tujuan yang baik pula.
Baca Juga: Pembunuh Bocah di Karawang Akhirnya Ditangkap, Ini Alasan Pelaku Habisi Nyawa Korban
Termasuk dalam larangan membeli emas secara online. Dan hukum membeli emas di toko dengan metode pembayaran transfer tersebut.***(Lia Kamilah)
Editor : inilahkoran


