RK Absen, Kuasa Hukum Pilih Hemat Bicara di Sidang Perdana

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan pihaknya belum ingin banyak berkomentar terkait sidang perceraian kliennya dengan Atalia Praratya yang digelar di Pengadilan Agama Bandung.

RK Absen, Kuasa Hukum Pilih Hemat Bicara di Sidang Perdana
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi

INILAHKORAN.ID - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan pihaknya belum ingin banyak berkomentar terkait sidang perceraian kliennya dengan Atalia Praratya yang digelar di Pengadilan Agama Bandung.

Wenda menyebut kehadiran tim kuasa hukum pada sidang perdana hari ini semata-mata untuk melaporkan diri sebagai perwakilan Ridwan Kamil dan mengikuti agenda awal persidangan.

“Hari ini kita cuma lapor bahwa kita hadir sebagai kuasa hukum. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi. Agendanya tentunya mediasi,” kata Wenda kepada wartawan.

Ridwan Kamil sendiri belum dapat hadir dalam persidangan tersebut. Menurut Wenda, hal itu disebabkan karena yang bersangkutan masih berada di luar kota.

“Pak Ridwan Kamil belum bisa hadir karena masih ada di luar kota,” ujarnya.

Saat ditanya lebih lanjut mengenai berbagai spekulasi dan alasan di balik gugatan perceraian, Wenda memilih tidak berspekulasi. Ia menegaskan sidang bahkan belum benar-benar berjalan sehingga belum ada hal substansial yang bisa disampaikan ke publik.

“Belum tahu ya, kan sidangnya belum berjalan,” ucapnya singkat saat dicecar banyak pertanyaan.

Termasuk ketika ditanya apakah gugatan tersebut berkaitan dengan isu yang ramai diperbincangkan beberapa waktu terakhir, Wenda kembali menegaskan pihaknya belum bisa memberikan jawaban.

“Belum tahu,” katanya.

Meski demikian, Wenda menyampaikan pesan dari Ridwan Kamil yang menekankan sikap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pesan dari Pak RK saling menghormati proses yang akan berjalan. Kan sudah ada gugatan, dan hari ini kami hadir,” jelasnya.

Dalam perkara ini, Ridwan Kamil menunjuk tim kuasa hukum berjumlah delapan orang untuk mendampinginya sepanjang proses persidangan.


Editor : Ahmad Sayuti