INILAHKORAN, Bogor- Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto berharap Perbup nomor 100 tahun 2021 tentang program bantuan keuangan insfrastruktur desa atau satu milyar satu desa (Sami Sade) direvisi.
"Perbup nomor 100 Tahun 2021 tentang pedoman bantuan keuangan infsrastruktur desa harus direvisi, agar permasalahan teknis yang terjadi di tahun lalu bisa teratasi dengan aturan atau petunjuk laksana atau teknis yang baru," kata Rudy Susmanto kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Teuku Mulya menerangkan revisi Perbup nomor 100 Tahun 2021 tentang pedoman bantuan keuangan infsrastruktur desa merupakan sebuah kebutuhan.
"Agar anggaran Sami Sade efektif, lalu tidak ada kendala teknis dan lainnya, maka revisi
Perbup nomor 100 Tahun 2021 tentang pedoman bantuan keuangan infsrastruktur desa dan tugas pokok fungsi pekerjaan DPU-PR, pemerintah kecamatan dan pendamping desa merupakan sebuah kebutuhan. Nantinya, keberadaan pendamping desa akan lebih dilibatkan dalam mengawasi penggunaan anggaran Sami Sade," terangnya.
Ia menambahkan Pemkab Bogor juga berupaya meningkatkan kemampuan aparatur desa baik melalui pelatihan, diklat maupun kuliah aparatur desa di IPB University.
"Kemampuan aparatur desa kami terus tingkatkan, kami berharap dalam pengelolaan keuangan desa mereka tertib administrasi seperti layaknya pengelolaan keuangan negara," tambahnya.
Salah seorang pendamping desa di Kecamatan Cisarua, Iman Sukarya menyayangkan tidak ada honor bagi jajarannya, padahal pendamping desa dilibatkan dalam program bantuan keuangan insfrastuktur desa atau Sami Sade.
"Pedamping desa itu tugas wajibnya melakukan monitoring dan evaluasi penggunaan dana desa, dimana kami mendapatkan gaji. Kalau dalam program bantuan keuangan insfrastuktur desa atau Sami Sade, kami tidak dilibatkan dan mendapatkan honor serta tiba-tiba diminta menyetujui laporan pertanggung jawaban atau berita acara keuangannya. Jelas saya tidak mau asal tanda tangan tanpa ada monitoring evaluasi, kalau ada penyimpangan dan diselidiki aparat hukum, tentunya saya juga ikut dipanggil," ungkap Iman.
Ia pun berharap Pemkab Bogor segera merevisi Perbup nomor 100 Tahun 2021 tentang pedoman bantuan keuangan infsrastruktur desa dan tugas pokok fungsi pekerjaan DPU-PR, pemerintah kecamatan dan pendamping desa.
"Pemkab Bogor harus segera direvisi Perbup nomor 100 Tahun 2021 tentang pedoman bantuan keuangan infsrastruktur desa, kalau mau penggunaan anggaran Sami Sade berlangsung efektif dalam membangun 419 desa di Bumi Tegar Beriman," harapnya.*** (Reza Zuriifwan)