Satgas Amankan 49 Pemilik Toko Minyak Goreng di Bogor yang Nekat Jual di Atas HET
Satgas mengamankan 49 pemilik toko di Kota Bogor yang nekat jual minyak goreng di atas HET. Begini kronologinya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satuan Petugas (Satgas) pengendalian harga minyak goreng mendapatkan puluhan toko di 11 pasar Kota Bogor, menjual minyak goreng diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Terdapat 49 pemilik toko yang diamankan Satgas di Kota Bogor lantaran menjual minyak goreng di atas HET, Kamis 26 Mei 2022.
Alhasil para pemilik toko yang jual minyak goreng di atas HET itu mendapat ancaman pidana, andai berani melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga: Biker Kudu Ngerti, Inilah Cara Pengereman yang Baik dan Benar Pake Motor
Ketua Tim Satgas pengendalian harga minyak goreng yang juga Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dibentuknya satgas ini sesuai arahan menko marves.
"Hari ini sebanyak 200 personil gabungan TNI dan Polri memonitor sehingga menemukan data ada 95 toko menjual minyak goreng yang tersebar di 11 pasar," ungkap Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis 26 Mei 2022 sore.
Susatyo memaparkan, dari temuan itu satgas mengelompokkan menjadi tiga kategori yaitu toko hijau HET sesuai dengan acuan Permendag no 11 tahun 2022 yaitu Rp14 ribu perliter atau Rp15.500 per kilogram.
Baca Juga: Arif Abdi dan Pasha Ungu Dirumorkan Jadi Cawabup Bogor Dampingi Jaro Ade
Lalu, toko kuning yang menjual diatas HET dengan kenaikan 10 persen dari HET atau maksimal Rp17 ribu perkilogram, jadi untuk kategori merah diatas Rp17 per kilogram.
"Sehingga ada delapan toko kategori hijau, ada 18 toko kategori kuning dan kategori merah 49 toko. Sisanya hanya menjual minyak goreng premium. Berdasarkan temuan tersebut kami menggelar pemeriksaan kepada 15 pedagang untuk mengetahui adanya varitas perbedaan harga dari HET. Dengan data-data tersebut kami akan sesuai kan dengan peraturan dan sanksinya baik level pengecer, pedagang sampai distributor dan sebagainya," terangnya.
Susatyo menjelaskan, pihaknya akan kaji bersama Pemkot Bogor agar harga bisa terkendali, berikutnya satgas akan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada delapan toko yang saat ini menjual sesuai HET atau sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: 14 Kabupaten/Kota di Jabar Masuk PPKM Level 1, Mana Saja?
"Kami dalam dua hari ini akan bekerja keras untuk mengetahui sumbernya dan kami ingin mengetahui pada tingkat distributor berapa harga yang diterima. Setelah kami mengetahui alurnya, kami akan koordinasi dengan Pemkot Bogor dan satgas yang ada di tingkat mabes polri untuk menekan harga agar sesuai HET. Pemilik toko merah ini masih kami periksa, mungkin ada harga yang diterima dari distributor sudah diatas HET. Sehingga ada 15 pedagang ini yang akan kami evaluasi kenapa sampai ada yang Rp19 ribu," jelasnya.
Ia menambahkan, besok pihaknya akan melakukan peninjauan mana toko yang kategori hijau, kuning dan merah. Bukan hanya penindakan hukum, tapi ada faktor-faktor distribusi yang harus dievaluasi kedepannya.
"Masih kami data karena ada beberapa yang dapat dari distributor besar. Kami lihat dari siapa dapatnya sehingga ada perbedaan harga," pungkasnya.
Baca Juga: Spoiler Kiss Sixth Sense Episode 1: Awal Mula Masa Depan Hong Ye Sool dan Cha Min Hu Terlihat Jelas
Sementara itu, Dandim 0606/Kota Bogor, Letkol Inf Ali Akhwan memaparkan, satgas juga mengukur berapa stok yang didapatkan masing-masing toko, ternyata tidak ada masalah dan operasi pasar terus dilakukan.
"Hari ini ada enam ton yang diturunkan kepada masyarakat, kami berharap minggu depan sudah normal sesuai dengan HET semua," tegasnya.
Ditempat yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim mengatakan, sebagai catatan Indonesia salah satu penghasil minyak goreng terbesar di dunia karena itu perlu lebih detail persoalannya, apa yang dilakukan oleh satgas adalah meneliti sedemikian rupa faktor apa saja yang bisa menjadi kan harga minyak goreng tidak sesuai HET.
Baca Juga: Ternyata, Teman Wanita yang Berikan Narkoba Sabu kepada Gary Iskak
"Apakah memang ada niat untuk memperkaya diri tidak memperdulikan apa yang sudah menjadi ketentuan sehingga imbauan dan arahan dari pemerintah untuk menurunkan tidak diindahkan. Saya ucapkan terimakasih kepada pak Kapolresta beserta jajarannya," tutur Dedie.
"Masyarakat perlu kepastian, kalau ada arahan pemerintah seharusnya diindahkan ataukah ada faktor-faktor lain menjadi catatan bisa saja nanti kedepan ditingkatkan menjadi tindak pidana. Untuk stok beberapa waktu lalu memang terbatas, beda dengan saat ini yang tidak ada kendala stok di Kota Bogor, tetapi kemudian dibawah masih ada satu dua pedagang yang tengah diperiksa saat ini karena berbeda dengan apa yang harus ditetapkan oleh pemerintah," pungkasnya.***(Rizki Mauludi)
Editor : inilahkoran


