Satgas Mafia Tanah  Jabar Berhasil Ungkap Belasan Kasus

Polda Jabar menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, atas pencapaiannya untuk membrantas mafia tanah.

Satgas Mafia Tanah  Jabar Berhasil Ungkap Belasan Kasus
Polda Jabar menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, atas pencapaiannya untuk membrantas mafia tanah.

INILAHKORAN, Bandung - Polda Jabar menerima penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, atas pencapaiannya untuk membrantas mafia tanah.

penghargaan itu, langsung diberikan Irjen Pol Widodo, Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, di Polda Jabar, pada Senin 18 Desember 2023,

Di tahun 2023 ini Satgas mafia tanah provinsi Jawa Barat, yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian APR/BPN Kanwil Jabar, telah berhasil menyelesaikan 17 kasus pertanahan yang diantaranya terjadi di wilayah kabupaten Bogor, kota Bandung, dan kabupaten Garut.

16 kasus pertanahan yang telah diselesaikan tersebut adalah menjadi yang paling tertinggi penyelesaian kasusnya diantara provinsi lain di Indonesia.

Selain itu, serangkaian kegiatan selama tahun 2023 telah dilaksanakan diantaranya melakukan rapat, mapping wilayah konflik, pembinaan, supervisi, dan juga expose kasus. guna memberikan hasil yang maksimal dan juga transparan.

"Acara ini pemberian penghargaan dari menteri bpn/atr kepada stakholder yang selama ini secara kolaboratif melakukan pencegahan terhadap kejahatan di bidang pertanahan. Sudah jelas ya mafia tanah akan digebuk," ungkap Kapolda, usai menerima penghargaan.

Sementara itu, Kasatgas Antimafia Nasional Kementerian BPN, Arif Rachman mengapresiasi keberhasilan kepolisian di Jawa Barat yang mampu mengamankan kasus mafia tanah.

Ia mengatakan Polda Jabar sudah berhasil mengungkap 17 kasus dengan 24 tersangka yang diamankan. Adapun nominal tanah dari sengketa tersebut mencapai Rp135 miliar yang merupakan aset pemerintah dan masyarakat.

"Ini menjadi hal positif karena persoalan tanah harus diselesaikan secara berkelanjutan. Kasus seperti ini sangat kompleks, banyak persoalan yang ada di daerah," ungkap Arif.

Arif pun mengingatkan masyarakat untuk melakukan tiga hal dalam mengamankan aset mereka. Pertama, menguasai lahan fisik agar tidak digunakan pihak lain. Kedua, unsur administratif tanah itu harus dimiliki sehingga tidak ada tanah yang keabsahannya dimiliki orang lain.

"Ini bisa dengan bentuk surat sertifikat tanah," kata Arif.

Terakhir, ketika ada persoalan hukum maka pemilik tanah harus bisa melakukan penguasahaan dan mengacu pada hasil pengadilan yang aspek tanahnya legal. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti