Satpol PP Bongkar Bangli di Jalur Weru–Sumber
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Cirebon- Penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Fatahillah, Kabupaten Cirebon, mulai dilakukan, Kamis 5 November 2026.
Sebanyak 182 bangunan terdata menjadi sasaran petugas gabungan Satpol PP Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon karena dinilai mengganggu fungsi trotoar maupun ruang milik jalan (Rumija).
Meski penertiban sudah berjalan, sejumlah bangunan permanen dan kanopi yang menjorok ke badan jalan belum langsung dibongkar.
Petugas masih memberikan kesempatan kepada pemilik untuk membongkar sendiri bagian bangunan yang melanggar dalam waktu satu hingga tiga hari.
Kabid Trantibum Satpol PP Jawa Barat, Gatot Sambasi, memastikan seluruh bangunan yang melanggar tetap akan ditindak. Menurutnya, pembongkaran dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan prosedur administrasi serta kondisi di lapangan.
"Ya, semua nanti dibongkar, tidak terkecuali. Untuk kanopi permanen dan lainnya kami beri waktu satu sampai tiga hari. Jika tidak dibongkar mandiri, ya kami bongkar, anggota yang bongkar," kata Gatot di sela kegiatan penertiban.
Berdasarkan pendataan petugas, pelanggaran tersebar di dua ruas Jalan Fatahillah. Sebanyak 79 bangunan berada di sepanjang jalur Kecamatan Weru hingga kawasan Sport Center Watubelah. Sedangkan 103 bangunan lainnya berada di ruas Sport Center Watubelah menuju lampu merah Sumber.
Objek yang menjadi perhatian petugas tidak hanya bangunan permanen. Kanopi toko, papan reklame, hingga konstruksi yang menutup akses pejalan kaki juga masuk dalam daftar penertiban.
Gatot menjelaskan, sebelum pembongkaran dilaksanakan, pemilik bangunan telah diberikan surat peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Sementara untuk bangunan yang masih membutuhkan pembongkaran mandiri, petugas membuat berita acara sebagai dasar pemberian tenggat waktu kepada pemiliknya.
Dengan mekanisme tersebut, Gatot menegaskan bangunan yang belum tersentuh alat berat bukan berarti mendapatkan pengecualian. Seluruh pelanggaran tetap menjadi sasaran penataan.
Penertiban pada hari pertama dipusatkan di ruas Weru menuju Sport Center Watubelah. Setelah kawasan tersebut ditangani, petugas akan melanjutkan pekerjaan hingga wilayah Sumber.
Namun, banyaknya objek yang harus dibongkar membuat proses penertiban diperkirakan tidak selesai dalam satu hari. Keterbatasan alat berat juga menjadi salah satu kendala yang dihadapi petugas.
Untuk mempercepat pekerjaan, Satpol PP Jawa Barat berencana mengerahkan dua alat berat pada penertiban lanjutan. Keduanya akan digunakan untuk menangani bangunan di sisi kanan dan kiri jalan secara bersamaan.
"Kalau dalam sehari ini belum selesai, akan kami lanjutkan besok. Besok akan dikerahkan dua alat berat untuk kanan dan kiri jalan secara beriringan agar proses penertiban lebih cepat," ujarnya.
Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam menata kawasan jalan provinsi, terutama terhadap pemanfaatan fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
Pemerintah ingin memastikan trotoar kembali dapat digunakan pejalan kaki, sementara bahu jalan tidak lagi dipenuhi bangunan maupun konstruksi yang menghambat fungsi jalan. (Maman Suharman)
Editor : Inilahkoran

