Satpol PP KBB Sita Ribuan Rokok Ilegal Hasil Pengembangan Kasus Cukai Ilegal
belasan ribu rokok ilegal berhasil disita Satpol PP KBB dari pengembangan kasus cukai ilegal di tiga lokasi berbeda di KBB
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Tim Gabungan Bea Cukai Jabar berhasil menyita 16.400 batang rokok ilegal di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman mengatakan, ribuan rokok ilegal tersebut berhasil disita di tiga lokasi, antara lain Kecamatan Cihampelas, Rongga dan Gununghalu.
"Penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari operasi barang kena cukai ilegal," katanya, Kamis 16 Juni 2022.
Baca Juga: Perhatikan Kesejahteraan Petani, Kemenkeu Naikan Cukai Hasil Tembakau
Tak hanya itu, jelas dia, tim gabungan oun berhasil menyita rokok ilegal tanpa label cukai di salah satu kantor pengiriman barang dan jasa ekspedisi.
"Kita mendapati salah satu kantor barang dan jasa ekspedisi JNT Cargo di Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, KBB yang di dalamnya menyimpan rokok ilegal sebanyak 16.000 batang dengan berbagai merk,” sebutnya.
Selain itu, tim gabungan pun menyita ribuan rokok ilegal tanpa cukai dari berbagai merk yang didapat dari beberapa toko dan kios.
Baca Juga: TPAS Sarimukti Overload, DLH KBB Bakal Perluas Lahan Hingga 18 Hektare
“Rokok itu dijual tanpa dilekati cukai. Kita dapati ribuan batang rokok ilegal tersebut dari 14 merk, dan roko ilegal disita dari sejumlah kios dan toko,” sebutnya.
Ia menerangkan, jadi 16.000 batang rokok ilegal yang di sita di kantor ekspedisi dan 400 sisanya didapati di kios dan toko.
“Sisanya 400 batang roko ilegal itu kita dapati dari kios dan toko dengan rincian dan merk, 7 bungkus vios, 6 bungkus sultan total BHP 13 bks-260 batang, 2 bungkus redblue 40 batang, 3 bungkus robicon, 2 bungkus redblue total BHP 5 bks 100 batang,” tukasnya.*** (agus satia negara).
Editor : inilahkoran


