Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Hewan Kurban Dilarang Beraktivitas di Trotoar 

Satpol PP Kota Bandung mengimbau kepada para pedagang hewan kurban dilarang beraktivitas di trotoar dan zona merah.

Satpol PP Kota Bandung Imbau Pedagang Hewan Kurban Dilarang Beraktivitas di Trotoar 

INILAHKORAN, Bandung - Satpol PP Kota Bandung mengimbau kepada para pedagang hewan kurban dilarang beraktivitas di trotoar dan zona merah.

"Kita mengimbau kepada para pedagang hewan kurban dilarang beraktivitas di trotoar untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban. Untuk memastikan itu, kita akan melakukan pemantauan," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, Rabu 14 Juni 2023.

Menurut Rasdian, kegiatan pemantauan pedagang hewan kurban dilarang beraktivitas di trotoar tersebut akan dilakukan bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung. Kegiatan itu, sekaligus memantau kondisi kesehatan hewan.

Baca Juga : El Nino Ancam Ketahanan Pangan, DKPP KBB Lakukan Langkah Ini

"Ada beberapa titik yang kerap digunakan aktivitas berjualan di zona merah. Kalau zona hijau tentu boleh. Contoh di Jalan Soekarno Hatta, itu kerap digunakan. Kita akan awasi untuk menjaga kenyamanan dan ketertiban," ucapnya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Satpol PP dan DKPP Kota Bandung pun, dituturkan Rasdian telah membentuk satuan tugas. Satgas akan memastikan bahwa tidak ada pedagang hewan kurban melanggar aturan.

"Sekarang pun sudah dibentuk Satgas Trotoar. Jadi kalau bukan pada penempatannya kita geser. Yang jelas pedagang hewan kurban dilarang beraktivitas di trotoar. Kalau milik pribadi silakan selama tetangganya tidak terganggu. Satgas sini terus berpatroli hingga Iduladha nanti selesai," ujar dia.*** (yogo triastopo)

Baca Juga : Empat Terdakwa Kasus Korupsi Dana BOS Kemenag Jabar Dituntut 1 Hingga 6 Tahun Penjara 


Editor : Doni Ramdhani