Satpol PP Lakukan Pengosongan dan Penyegelan Eks Palaguna

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan, penyegelan terhadap kawasan eks Palaguna pada Kamis 22 Mei 2025.

Satpol PP Lakukan Pengosongan dan Penyegelan Eks Palaguna
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan, penyegelan terhadap kawasan eks Palaguna pada Kamis 22 Mei 2025.

INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung melakukan, penyegelan terhadap kawasan eks palaguna pada Kamis 22 Mei 2025.

Penindakan dimulai dengan pengosongan lahan. Seluruh barang dan peralatan yang masih berada di lokasi, diamankan terlebih dahulu oleh petugas.

"Kita pastikan tempat ini dalam keadaan kosong, baru kemudian disegel," kata Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi.

Dijelaskan ia, kegiatan penyegelan sebagai tindak lanjut dari pelanggaran Perda No 9 tahun 2019 tentang ketertiban umum dan ketertiban lingkungan.

Pelanggaran yang ditemukan, dituturkan ia di antaranya tentang sampah, ketertiban umum hingga pelanggaran undang-undang cagar budaya.

"Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka kasus ini akan dilanjutkan ke persidangan pada pekan depan," ucapnya.

Rasdian menegaskan, penegakan perda dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan kota serta memberikan efek jera bagi pelanggar. ***


Editor : JakaPermana