Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri Sekamar di Penginapan, Lagi Open BO Kah?

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan belasan pasangan yang diduga bukan suami-istri pada penginapan, massage dan tempat pijat refleksi di Kota Bandung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sidang tindak pidana ringan di halaman kantor Kecamatan Andir, Jumat 12 Agustus 2022.

Satpol PP Temukan Pasangan Bukan Suami Istri Sekamar di Penginapan, Lagi Open BO Kah?
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan belasan pasangan yang diduga bukan suami-istri pada penginapan, massage dan tempat pijat refleksi di Kota Bandung./INILAH-Yogo Triastopo
INILAHKORAN, Bandung - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mengamankan belasan pasangan yang diduga bukan suami-istri pada penginapan, massage dan tempat pijat refleksi di Kota Bandung. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan sidang tindak pidana ringan di halaman kantor Kecamatan Andir, Jumat 12 Agustus 2022.
"Ada 12 orang yang kita bawa untuk diperiksa. Empat pasang dan empat pemilik usaha kita lakukan pemeriksaan. Apabila terdapat pelanggaran hari ini dilaksanakan sidang tipiring," kata Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi. 
Menurut Idris Kuswandi, mereka yang diamankan diduga bukan pasangan suami-istri. Hal itu terbukti dari identitas yang berbeda. Selain itu terdapat orang yang diamankan menerima tamu melalui layanan online. 
"Ada beberapa pasang bukan muhrim dibuktikan identitas berbeda dan berprofesi dia menerima tamu online," ucapnya. 
Idris Kuswandi menyebut, pemilik usaha yang diamankan sendiri karena diduga melanggar dan tidak sesuai ketentuan aturan. Pihaknya melakukan razia pada enam tempat seperti penginapan, massage dan pijat refleksi. 
"Pemilik usaha diperiksa dipandang ada pelanggaran tidak sesuai ketentuan," ujar dia. *** (Yogo Triastopo) 


Editor : JakaPermana