Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pembobol ATM, Begini Modusnya

Sebanyak empat orang pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa 14 Juni 2022

Satreskrim Polres Cimahi Ringkus Pelaku Pembobol ATM, Begini Modusnya
empat orang pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
 
INILAHKORAN, Cimahi - Sebanyak empat orang pelaku pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi pada Selasa 14 Juni 2022 sekitar pukul 07.00 WIB.
 
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika empat orang pelaku tengah melakukan pencucian di ATM BRI Plaza Yogya pada Selasa, 14 Juni 2022.
 
"Para pelaku merupakan residivis pencongkel ATM lintas kota dan provinsi," katanya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis 16 Juni 2022.
 
 
Ia menjelaskan, modus keempat tersangka dalam melancarkan aksinya dengan menggunakan perlengkapan yang sudah disiapkan untuk mengganjal dan merusak ATM yang telah menjadi target pembobolan.
 
"Setelah kita menerima laporan dan menindaklanjuti dengan segera. Kami berhasil menangkap dua tersangka di Cimahi, yakni Surahman (S) dan Andriansyah. Sedangkan, dua tersangka lainnya, yakni Muriyadin (M) dan Doni Sumantri (DS) lari ke Lampung atau ke kampung halaman," jelasnya.
 
Ia menyebut, dua hari kemudian Satreskrim Polres Cimahi akhirnya bisa menangkap dua pelaku lain yang melarikan diri ke Lampung.
 
 
"Dari hasil keterangan pelaku, Muriyadin dan Doni diketahui pernah ditahan sebelumnya di Polres Jakarta Barat dengan kasus serupa dengan vonis 2 tahun setengah penjara dan keluar lalu," sebutnya.
 
Setelah keluar, lanjut dia, kedua pelaku kembali melakukan tindak pidana yang sama dan melakukan pembobolan dan mengganjal ATM di 13 lokasi di Jawa Barat.
 
"Untuk wilayah pembobolan dan pengganjalan mesin ATM di Cimahi, antara lain Samsat Cimahi, Borma Cihanjuang sebanyak dua kali, Yogya Plaza dan klinik daerah Baros," sebutnya.
 
 
"Selanjutnya untuk wilayah Tasikmalaya ada lima TKP dan Bandung ada tiga TKP," sambungnya.
 
Ia menyebut, akibat tindakan pidana pencurian dengan pemberatan tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.
 
"Keempatnya terancam hukuman penjara selama 7 tahun," pungkasnya.*** (agus satia negara).


Editor : inilahkoran