Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!
Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.
"Pidana tambahan hak politik dicabut," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).
Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.
"Tidak adil, tidak adil majelis hakim," ujar para pendukung.
Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding.
"Banding-banding," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, dijatuhi pidana penjara empat tahun bui. Putusan tersebut lebih berat, dari pada yang menjadi tuntutan Jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).
Ade, dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman bui, Ade juga dijatuhi denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam perkara ini, Ade Yasin dianggap melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terdapat hal yang dinilai memberatkan putusan.
Hal yang dinilai memberatkan yakni Ade Yasin dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan.
"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi," ucap Hera.
Sebelumnya diberitakan, Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jabar kaitan laporan keuangan. Uang yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.
Uang itu diberikan Ade Yasin terkait laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021. Pemberian uang yang totalnya senilai Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022. (cesar yudistira)
Editor : Zulfirman

