Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!

Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.

Selain Penjara, Hak Politiknya Dicabut, Ade Yasin: Banding...banding!
Bupati Bogor Nonaktif langsung menyatakan banding setelah divonis bersalah dan dihukum empat tahun di Pengadilan Tipikor Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Bupati Bogor Nonaktif, Ade Yasin, mendapat pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik. Hal itu disampaikan oleh Majelis hakim yang diketuai Hera Kartaningsih, saat membacakan nota vonis.

"Pidana tambahan hak politik dicabut," kata hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang kasus suap Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).

Vonis yang dibacakan oleh majelis hakim turut didengarkan oleh para pendukung dan simpatisan Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin mencapai ratusan orang. Mereka histeris saat mendengar vonis lebih tinggi.

"Tidak adil, tidak adil majelis hakim," ujar para pendukung.

Baca Juga : Jaksa Tuntut 3 Tahun, Hakim Ganjar Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin 4 Tahun Penjara

Ade Yasin yang hadir di persidangan secara daring langsung emosi atas vonis majelis hakim yang tinggi. Ia pun menyatakan banding.

"Banding-banding," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin, dijatuhi pidana penjara empat tahun bui. Putusan tersebut lebih berat, dari pada yang menjadi tuntutan Jaksa.

Baca Juga : Ade Yasin Mohon Agar Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ade Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak korupsi," kata kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang yang digelar secara daring pada Jumat (23/9/2022).

Halaman :


Editor : Zulfirman