Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemda KBB Kembali Dilakukan, Ini Jabatan yang Bakal Diperebutkan
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali melakukan seleksi terbuka JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) tahun 2023 untuk sejumlah posisi jabatan yang kosong.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal kembali melakukan seleksi terbuka JPTP (Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) tahun 2023.
Proses seleksi terbuka JPTP dilakukan menyusul adanya empat jabatan yang kosong antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup KBB, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KBB, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa KBB, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KBB.
"Panitia seleksi mengundang kepada PNS, baik dari internal Pemda KBB maupun luar daerah yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP ini," kata Panitia Seleksi JPTP Ade Zakir, Jumat 9 Juni 2023.
Bagi pelamar yang bukan berasal dari PNS KBB, sebut Ade, harus melampirkan surat persetujuan atau rekomendasi diketahui dan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) asal pelamar atau ditandatangani pejabat yang diberikan delegasi.
"Untuk penerimaan berkas dijadwalkan mulai tanggal 9 sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan dengan seleksi administrasi dari 24 sampai 28 Juni 2023," sebutnya
Ade menjelaskan, ada beberapa berkas persyaratan administrasi yang harus dipenuhi mulai dari scan asli surat lamaran sampai scan asli Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
"Untuk peserta yang telah melamar atau mendaftar, diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi terbuka," jelasnya.
"Namun, bagi peserta yang tidak mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi, dianggap mengundurkan diri serta tidak dapat ikut ketahap selanjutnya," sambungnya.
Lebih lanjut Ade menuturkan, setiap perkembangan proses seleksi ini akan disampaikan melalui laman www.bkpsdm.bandungbaratkab.go.id atau melalui instagram @bkpsdm_kbb
"Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi menjadi tanggung jawab pelamar," ucapnya.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat," tandasnya.*** (agus satia negara)
Editor : Doni Ramdhani

