Sengketa Emeralda Resort Buntu 3 Kali, PH Sebut Pengembang Minta Waktu 5 Bulan

PH Pendaming para korban Emeralda Resort Padalarang menilai tak ada itikad baik dari pengembang PT YanPro hingga ,mediasi kembali buntu

Sengketa Emeralda Resort Buntu 3 Kali, PH Sebut Pengembang Minta Waktu 5 Bulan
Mediasi antara para korban Emeralda Resort Padalarang di DPRD KBB, Senin (11/5/2026).

INILAHKORAN.ID – Upaya penyelesaian sengketa kepemilikan unit di perumahan Emeralda Resort, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menemui jalan buntu. 

Diketahui, pertemuan mediasi ketiga yang digelar Senin (11/5/2026) di DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) gagal total lantaran pihak pengembang PT YanPro Land kembali mangkir untuk ketiga kalinya. 

Pengembang hanya mengirimkan surat permohonan penundaan selama lima bulan, tanpa menjelaskan mekanisme penyelesaian secara rinci maupun konkret. Hal tersebut kian menambah kekhawatiran ratusan konsumen yang telah menyetor miliaran rupiah namun tak kunjung mendapatkan haknya.

Pendamping Hukum Korban Emeralda Resort, Rizqi Maulana Ilham menyayangkan sikap manajemen PT YanPro Land yang dinilai tidak memiliki itikad baik. 

Menurutnya, permintaan waktu tambahan lima bulan yang disampaikan lewat surat saja justru menimbulkan tanda tanya besar, sebab tidak disertai penjelasan teknis bagaimana cara perusahaan akan menyelesaikan kewajibannya kepada konsumen. Kondisi ini membuat jalur damai atau non-litigasi semakin sulit diharapkan hasilnya.

"Pihak pengembang maupun kuasa hukumnya tidak hadir langsung. Hanya ada surat yang isinya minta waktu lima bulan lagi, tapi tidak dijelaskan langkah konkretnya apa," kata Rizqi saat dihubungi, Selasa (12/5/2026).

"Ini sangat disayangkan dan justru memperkeruh suasana. Padahal ini sudah pertemuan ketiga, dan berulang kali mereka tidak hadir," sambungnya.

Menyikapi jalan buntu ini, Rizqi mengaku menyarankan seluruh konsumen atau korban yang merasa dirugikan segera membentuk paguyuban atau asosiasi resmi.

"Wadah ini dinilai sangat krusial sebagai langkah strategis dan hukum ke depan. Sebab, paguyuban bakal berfungsi sebagai satu-satunya pintu resmi penerima aset, dana, atau ganti rugi apabila nanti ada eksekusi aset atau pengembalian uang dari pengembang," ujarnya.

Selain itu, paguyuban juga berfungsi mendata dan memverifikasi secara lengkap jumlah korban, besarnya kerugian hingga lokasi atau blok kavling yang dipermasalahkan agar datanya sah secara hukum.

"Paguyuban ini nantinya yang akan berbicara mewakili semua korban, mengawasi pergerakan aset milik PT YanPro Land agar tidak dialihkan atau dipindah-tangankan ke pihak lain, serta menjadi pusat informasi perkembangan proses hukum," ujarnya. 

"Tanpa wadah resmi, hak-hak individu konsumen akan sulit diperjuangkan dan tidak terkoordinasi," jelasnya.***


Editor : Ahmad Sayuti