Sengketa Lahan SMAN 13 dan SDN Cibeureum Memanas, Putusan PK Jadi Pemicu?
Dalam gugatan tersebut, tercatat total 38 pihak digugat dengan tuduhan menguasai lahan warisan tanpa hak.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - sengketa lahan yang melibatkan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum kembali memanas pada 2026. Konflik hukum yang sudah bergulir sejak 2016 ini dipicu perbedaan tafsir atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G yang diklaim telah berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen kronologi sengketa hukum 2016–2026, perkara bermula pada 14 April 2016 saat Rd. Ida Roosliah mengajukan gugatan perdata.
Ia mengklaim sebagai penerima hibah wasiat dari Nyimas Entjeh Osah. Gugatan tersebut menyasar lahan SMAN 13 Bandung dan juga mencakup area SDN Cibeureum yang berada di kawasan yang sama.
Gugatan Menyeret 38 Pihak Termasuk Aset Pendidikan
Dalam gugatan tersebut, tercatat total 38 pihak digugat dengan tuduhan menguasai lahan warisan tanpa hak. Pada fase awal persidangan, posisi pemerintah dinilai cukup kuat setelah Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat.
Namun, dinamika hukum berubah saat perkara naik ke tingkat banding. Pengadilan Tinggi sempat mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi. Kendati demikian, pada akhirnya Mahkamah Agung melalui kasasi dan peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.
Putusan PK 653 PK/Pdt.G Jadi Titik Api Sengketa Baru
Memasuki dekade 2020-an, sengketa memasuki babak baru setelah muncul Putusan PK Nomor 653 PK/Pdt.G. Putusan ini diklaim berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh pihak ahli waris Nyimas Entjeh Osah.
Putusan tersebut menjadi polemik karena ditafsirkan berbeda oleh masing-masing pihak. Ahli waris menilai putusan PK sebagai legitimasi penuh atas kepemilikan lahan SMAN 13 Bandung dan kawasan sekitarnya, termasuk area SDN Cibeureum. Sementara itu, pihak Pemprov Jawa Barat dan sekolah berpendapat putusan tersebut bersifat deklaratoir, yakni hanya menyatakan hak tanpa memerintahkan pengosongan atau eksekusi riil.
Pemkot Bandung Tolak Tuntutan Pengosongan
Pada 24 Mei 2016, kuasa hukum ahli waris mendatangi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung dengan tuntutan ganti rugi serta ancaman penyegelan. Pemerintah Kota Bandung menolak tuntutan tersebut dengan alasan tidak ada amar putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan pengosongan lahan atau pembayaran ganti rugi.
Perbedaan tafsir atas putusan pengadilan inilah yang kemudian menjadi sumbu konflik hingga memuncak pada 2026. Di satu sisi, ahli waris menilai negara tidak menghormati putusan Mahkamah Agung. Di sisi lain, pemerintah mengklaim berkewajiban mempertahankan aset publik yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Ancaman Ganggu Aktivitas Sekolah
sengketa lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum berpotensi berdampak pada aktivitas belajar-mengajar jika konflik terus berlarut. Sejumlah pihak mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait segera menempuh jalur mediasi atau langkah hukum lanjutan untuk memastikan kepastian status aset pendidikan.
Editor : Firda Rachmawati


