Sepanjang 2018, Ada 138 Pelanggaran Pemilu di Jabar

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 138 pelanggaran pemilu sepanjang 2018. Tindakan menyalahi aturan para peserta pemilihan umum tersebut dilakukan dengan beragam modus.

Sepanjang 2018, Ada 138 Pelanggaran Pemilu di Jabar

INILAH, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat ada 138 pelanggaran pemilu sepanjang 2018. Tindakan menyalahi aturan para peserta pemilihan umum tersebut dilakukan dengan beragam modus.

 

Ketua Bawaslu Jabar Abdullah mengatakan, dari angka 138 tersebut, pelanggaran terbanyak terkait Alat Peraga Kampanye (APK), yakni sebanyak 47 temuan.

 

"Kampanye iklan di luar jadwal ada 12, kampanye penggunaan fasilitas negara ada 7, politik uang ada 9, keterlibatan ASN ada 4," ujar Abdullah usai Konfrensi Pers Catatan Akhir Tahun Pengawasan Pemilu 2019 di Jalan Gatot Subroto,  Kota Bandung, Sabtu (29/12/2018).

 

Menurut dia, pola pelanggaran yang dilakukan tak banyak berubah dari proses pilkada sebelumnya. Karena itu, sudah menjadi tugas Bawaslu untuk melakukan upaya penegakan hukum pemilu.

 

"Langkah pertama yang kami lakukan adalah upaya pencegahan, sosialisasi, dan penindakan. Memang terbanyak berkaitan dengan penertiban APK," katanya.

 

Abdullah menyampaikan, tugas Bawaslu adalah mengawal seluruh tahapan pemilu legislatif dan pilpres, khususnya di wilayah Jawa Barat. Mulai pendaftaran calon, pencalonan, tahapan kampanye, daftar pemilih.

 

"Serta sudah mulai juga kaitan dengan pengawasan dana kampanye, yaitu kaitan pengawasan tahapan," katanya.

 

Adapun strategi yang dilakukan Bawaslu untuk melakukan pencegahan, yaitu melibatkan seluruh unsur masyarakat. Mulai dari komunitas, pemuda, kelompok agama, lintas agama, kelompok kalangan pondok pesantren hingga mahasiswa.

 

"Ini bagian dari strategi Bawaslu dalam melakukan upaya pencegahan dan juga turut lakukan fungsi pengawasan dalam pemilu 2019," imbuhnya.

 

Pihaknya juga sepakat fokus untuk mengawal hak konstitusional warga yang berkaitan dengan daftar pemilih. Selanjunya, melakukan pengawasan dalam hal fase kampanye yang sudah berjalan.

 

"Ada penertiban APK kita sudah lakukan yang dianggap melanggar ketentuan undang-undang. Ada kaitan dengan pelanggaran-pelanggaran yang sudah mulai ditemukan dalam selama fase dari pendaftaran sampai dengan kampanye," pungkasnya.

 

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabat Zacky Hilmi menyampaikan, memasuki Pemilu 2019 ini  sedikitnya ada tiga pelanggaran yang sudah ditemukan. Pertama, kata dia, terkait aspek kepatuhan dalam hal penyampaian pemberitahuan kegiatan tatap muka para peserta pemilu.

 

"Jadi regulasi dalam pelaksanaan tatap muka itu, harus satu hari minimal itu sudah melakukan pemberitahuan kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu dengan dibuktikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)," ujar Zacky.

 

Pihaknya juga mencatat keterlibatan anak kecil dalam kegiatan kampanye tatap muka masih kerap terjadi. Termasuk pertemuan terbatas yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

 

"Tidak boleh sebagai peserta mereka yang tidak mempunyai hak pilih," ucapnya.

 

Yang terakhir, menyangkut definisi uang transportasi, yang dianggarkan oleh para peserta pemilu dalam kegiatan-kegiatan sosialisasi kampanye. Dia sampaikan, pihaknya mengacu pada pasal 280 huruf C undang-undang 7 tahun 2017 tentang larangan pemberian uang.

 

Saat ini, lanjut dia, sedang menunggu adanya pengaturan teknis. Mengingat di tingkat pelaksanaan regulatif teknisnya itu ada di KPU tentang standar biaya transportasi.

 

"Selagi itu belum diterbitkan oleh KPU, maka posisi Bawaslu tetap akan melakukan tindakan pemberian uang terkategori saksi sebagai pemberian uang yang dilarang," pungkasnya.


Editor : inilahkoran