Setop Pembangunan Perumahan, Dedi Mulyadi Sebut Seluruh Jawa Barat Masuk Zona Evaluasi Lingkungan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah drastis, dengan memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pembangunan dari ekspansi fisik, menuju pengetatan berbasis keselamatan ekologis dan mitigasi bencana.

Setop Pembangunan Perumahan, Dedi Mulyadi Sebut Seluruh Jawa Barat Masuk Zona Evaluasi Lingkungan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah drastis, dengan memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pembangunan dari ekspansi fisik, menuju pengetatan berbasis keselamatan ekologis dan mitigasi bencana.

INILAHKORAN.ID — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengambil langkah drastis, dengan memperluas penghentian sementara penerbitan izin perumahan ke seluruh wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini menandai pergeseran pendekatan pembangunan dari ekspansi fisik, menuju pengetatan berbasis keselamatan ekologis dan mitigasi bencana.

Jika sebelumnya pembatasan hanya berlaku di kawasan Bandung Raya, kini seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat diwajibkan menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga evaluasi menyeluruh terhadap risiko bencana dan tata ruang diselesaikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025.

Dalam surat edaran itu, Dedi menegaskan bahwa ancaman bencana hidrometeorologi tidak lagi bersifat lokal, melainkan telah menjadi persoalan lintas wilayah di Jawa Barat. Risiko banjir bandang dan tanah longsor, menurutnya, hampir merata dan membutuhkan respons struktural yang lebih serius.

“Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat,” tulis surat edaran tersebut yang dikutip INILAHKORAN.ID, Senin 15 Desember 2025.

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi secara tegas menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai setiap pemerintah kabupaten/kota memiliki kajian risiko bencana yang memadai serta melakukan penyesuaian rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi poin pertama surat edaran itu.

Lebih dari sekadar moratorium administratif, kebijakan ini juga memaksa pemerintah daerah meninjau ulang praktik pembangunan yang selama ini berlangsung di kawasan rawan bencana. Lokasi-lokasi seperti daerah rawan longsor dan banjir, persawahan, perkebunan, hingga kawasan dengan fungsi ekologis penting, termasuk daerah resapan air, kawasan konservasi, dan kawasan kehutanan, diminta untuk dievaluasi kembali.

Pengawasan terhadap pembangunan rumah, perumahan, dan bangunan gedung turut diperketat. Seluruh aktivitas pembangunan diwajibkan patuh terhadap peruntukan lahan dan rencana tata ruang, tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta memenuhi kaidah teknis konstruksi guna menjamin keandalan bangunan.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi juga menegaskan kewajiban kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi seluruh pembangunan. Pemerintah daerah diminta melakukan penilikan teknis secara konsisten agar pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen teknis yang telah disetujui.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG,” terang poin empat dan lima.

Tak hanya membatasi, kebijakan ini juga menekankan kewajiban pemulihan lingkungan. Setiap kegiatan pembangunan diwajibkan melakukan rehabilitasi dan penghijauan kembali terhadap lingkungan yang rusak. Pengembang perumahan juga dibebani tanggung jawab melakukan penanaman serta pemeliharaan pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat, Mas Adi Komar, membenarkan perluasan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan tersebut.

“Betul (diperluas di seluruh Jabar),” tulis Adi Komar dalam layanan pesan.***


Editor : JakaPermana