Sidak Dedi Mulyadi Buka Borok Kerusakan TNGC, Pemprov Jabar Evaluasi Izin Tambang hingga Restoran
Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kian terang benderang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan, pembangunan restoran, hingga aktivitas usaha lain di kawasan konservasi tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Taman Nasional Gunung CIremai (TNGC) kian terang benderang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin pertambangan, pembangunan Restoran, hingga aktivitas usaha lain di kawasan konservasi tersebut.
Langkah tegas ini diambil menyusul inspeksi mendadak (sidak) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke sejumlah titik di TNGC beberapa waktu lalu. Dalam sidak itu, Dedi menemukan langsung aktivitas penambangan batu yang beroperasi di wilayah konservasi, tepatnya di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Situasi tersebut memicu kemarahan Gubernur. Pasalnya, aktivitas ekonomi itu dinilai berpotensi merusak ekosistem kawasan yang seharusnya dilindungi secara ketat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, evaluasi akan dilakukan berbasis data dan kondisi faktual di lapangan. Pemprov Jabar telah menugaskan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menelusuri secara detail tingkat kerusakan serta legalitas izin yang beredar.
"Itu kan dievaluasi dulu seperti apa kondisi lapangannya, dan kami sudah menugaskan teman-teman dari Dinas Lingkungan Hidup nanti hasil dan lain sebagainya harus lihat dulu," ujar Herman, Senin 19 Januari 2026.
Tak hanya berhenti pada level provinsi, Pemprov Jabar juga akan melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah kabupaten setempat. Langkah ini krusial untuk memetakan jumlah izin usaha yang beroperasi di kawasan TNGC dan memilah mana yang terbukti melanggar aturan.
"Intinya Pak Gubernur kan jelas ya harus dikembalikan ke fungsinya. Detailnya seperti apa based on data, ini datanya masih disinkronkan dengan kabupaten," ucapnya.
Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 15 Restoran yang beroperasi di wilayah Gunung CIremai, termasuk perusahaan air minum. Namun demikian, Herman mengaku belum bisa memastikan usaha mana saja yang terbukti melanggar ketentuan maupun berkontribusi langsung terhadap kerusakan lingkungan.
Di tengah sorotan publik, Pemprov Jabar menegaskan memiliki landasan regulasi yang akan digunakan sebagai pijakan penindakan. Salah satunya adalah Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
"Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menerbitkan Pergub No. 11 Tahun 2025 tentang pengendalian alih fungsi lahan," imbuhnya.
Sorotan terhadap TNGC semakin menguat setelah aparat kepolisian mengamankan lima pelaku pembalakan liar (illegal logging) di kawasan tersebut. Rentetan kasus ini mempertegas bahwa Gunung CIremai tengah berada dalam tekanan serius akibat aktivitas manusia.
Sebelumnya, saat sidak pada Kamis (15/1/2026) lalu, Dedi Mulyadi secara terbuka menyatakan keprihatinannya atas kondisi lapangan. Selain dinilai melanggar prinsip konservasi, keberadaan tambang juga menuai protes keras dari warga sekitar yang khawatir terhadap dampak ekologis jangka panjang.
Pemprov Jabar pun menegaskan, seluruh aktivitas di kawasan TNGC harus tunduk pada prinsip konservasi. evaluasi izin menjadi pintu awal, sebelum langkah lanjutan berupa penghentian, penataan ulang, hingga penegakan hukum dilakukan.***
Editor : JakaPermana


