Sikap Kami: Menangis (Lagilah) Wahai Hakim

BAGAIMANAKAH hakim harus menyikapi kenaikan gaji mereka? Harusnya sekarang mereka menangis. Bukan dua pekan lalu, saat melakukan video call dengan Presiden (Terpilih saat itu), Prabowo Subianto.

Sikap Kami: Menangis (Lagilah) Wahai Hakim

BAGAIMANAKAH hakim harus menyikapi kenaikan gaji mereka? Harusnya sekarang mereka menangis. Bukan dua pekan lalu, saat melakukan video call dengan Presiden (Terpilih saat itu), Prabowo Subianto.

Rekaman itu memang masih jelas terbayang. Para hakim itu menangis bahagia karena Prabowo menyatakan siap memenuhi keinginan para hakim. Kemarin, beredar kabar, kenaikan gaji itu sudah dipastikan melalui PP 44/2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo sebelum lengser.

Menangislah para hakim. Menangislah sekarang. Bukan kemarin-kemarin di DPR itu. Menangislah menyaksikan betapa tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap aparat Kejaksaan Agung atas dugaan menerima suap/gratifikasi.

Peristiwa itu bukan sekadar cambuk, melainkan menempeleng wajah hakim di tengah kabar kenaikan gaji itu. Betapa gampangnya sebagian hakim memanfaatkan kekuasaan atas peradilan untuk menangguk keuntungan materi.

Kita sependapat bahwa gaji hakim perlu dinaikkan. Tapi, naif jika dikatakan bahwa babak belurnya dunia peradilan kita saat ini karena gaji hakim yang rendah. Bukan gajinya yang rendah, melainkan nurani dan mentalitas sebagian hakim yang parah. Itu sebabnya, sogok, suap, gratifikasi menjadi bagian yang sesungguhnya terjadi di banyak proses peradilan.

Betulkah proses penegakan hukum kita sudah mengikuti nurani keadilan? Kita ragu. Terlalu banyak faktor luar yang mempengaruhinya. Dua di antaranya adalah uang dan kekuasaan.

Uang, seperti yang terjadi pada kasus sejumlah hakim agung dan kini hakim di PN Surabaya, jadi penentu berat ringannya putusan. Jadi ukuran benar tidaknya sebuah tindakan hukum.

Kekuasaan? Sama saja. Kekuatan kekuasaan dan peluang menikmati kekuasaan, bisa membuat hakim gelap mata. Atau setidaknya tak mengikuti nurani keadilannya.

Di Pengadilan Negeri Bandung, kita yakini, itu kerap juga terjadi. hakim menjatuhkan vonis mati terhadap guru pondok pesantren yang melakukan perbuatan asusila.

Tentu saja, kita sependapat Herry Wirawan, patut dijatuhi hukuman berat. Tapi, hukuman mati? Kita perbandingkan dengan kasus yang hampir-hampir sama di wilayah lain, vonisnya tak sejauh itu.

Kenapa? Kita meyakini ada faktor “kekuasaan” bermain di situ. Salah satu, misalnya, pernyataan Presiden Jokowi. “Tindak tegas,” katanya. Setelah itu, bahkan tim jaksa penuntut umumnya pun dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, sesuatu yang sangat-sangat jarang terjadi.

Menangislah wahai para hakim. Hanya Tuhan yang memiliki keadilan yang hakiki. Wakil-wakil Tuhan, begitu para hakim kerap disebut, nurani keadilannya masih gampang dipengaruhi. Oleh uang dan kekuasaan. (*)


Editor : Zulfirman