Sikap Kami: Negara Tak Boleh Kalah?
SENGKETA lahan SMAN 1 Bandung itu harus diselesaikan di jalur hukum. Hukum yang berlandaskan keadilan. Tak ada pula cerita negara harus menang dalam setiap sengketa melawan warga negara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
SENGKETA lahan SMAN 1 Bandung itu harus diselesaikan di jalur hukum. Hukum yang berlandaskan keadilan. Tak ada pula cerita negara harus menang dalam setiap sengketa melawan warga negara.
Pernyataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, di Cirebon soal sengketa lahan SMAN 1 itu, harus kita maknai sebagai “pelampiasan emosi sesaat” saja. Dedi sepertinya kesal Pemprov Jabar dan Kantor Pertanahan/BPN Kota Bandung kalah dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang diajukan Perkumpulan Lyceum Kristen.
Dalam dunia peradilan, tak ada cerita harus menang. Yang menang adalah kebenaran. Di luar itu, tak bisa. Kecuali jika proses peradilannya bermasalah. Jika prosesnya benar, landasan hukum yang dijadikan dasar keputusan hakim tata usaha negara, kenapa harus dilawan?
Kalaupun ada dugaan keputusan yang keliru, maka cara melawannya adalah dengan mengajukan banding. Tapi, jangan pakai frasa “negara tak boleh kalah”. Sebab, negara –dalam hal ini pengambil keputusan—tak selalu benar di mata hukum.
Bukan sekali dua negara kalah saat digugat masyarakat. Anies Baswedan, ketika menjadi Gubernur DKI Jakarta, berkali-kali digugat warga dan berkali-kali pula kalah. Soal pengerukan Kali Mampang, soal penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2022. Dua-duanya dinyatakan kalah. Negara, dalam hal ini penyelenggara pemerintahan, bisa dinyatakan kalah.
Jokowi, saat menjadi presiden, juga pernah dinyatakan kalah oleh PTUN. Keputusannya memecat Komisioner KPU, Eva Novida, dibatalkan oleh hakim. Pun soal pemecatan Komisioner KPAI, Sitti Hikmawaty.
Jika negara harus selalu menang, untuk apa gunanya didirikan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Peradilan tata usaha itu justru untuk memberikan rasa keadilan bagi warga masyarakat, bahwa keputusan pemerintah sebagai penyelenggara negara, juga bisa keliru. Peradilan tata usaha negara yang memutuskan itu. Itulah namanya keadilan.
Sengketa lahan SMAN 1 Kota Bandung itu, mau tak mau, harus dituntaskan lewat proses peradilan. Tak bisa diselesaikan oleh kekuasaan. Jika melalui kekuasaan, maka muncul potensi tindakan-tindakan yang zalim dari penguasa.
Kita, tentu saja mendukung langkah Pemprov Jabar, melakukan banding. Maka, yang bisa dilakukan adalah menyiapkan memori banding. Tidak bisa dengan pernyataan-pernyataan politis, apalagi jika salah kaprah, bahwa negara tak boleh kalah.
Hanya ada satu negara di mana pemerintahnya tak pernah kalah lawan rakyat. Itulah negara totaliter. Kita sedang tidak berada dalam kondisi seperti itu. (*)
Editor : Zulfirman

