Sosialisasikan Perda Kesehatan, Ini Maksud Pemprov Jabar Kata Mamat Rachmat

Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat menyosialisasikan Perda Nomor 14/2019 tentang penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi baru-baru ini.

Sosialisasikan Perda Kesehatan, Ini Maksud Pemprov Jabar Kata Mamat Rachmat
Mamat Rachmat menerangkan, hadirnya Perda Nomor 14/2019 tidak lain upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara lebih baik. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Anggota DPRD Jabar Mamat Rachmat menyosialisasikan Perda Nomor 14/2019 tentang penyelenggaraan kesehatan kepada masyarakat Baros, Kota Cimahi baru-baru ini.

Mamat Rachmat menerangkan, hadirnya Perda Nomor 14/2019 tidak lain upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara lebih baik.

Keberadaan Perda ini, lanjut Mamat Rachmat, sangat penting sebagai payung hukum pelayanan kesehatan dari pemerintah kepada masyarakat.

"Perda ini menjadi payung hukum bagi Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, tidak hanya penyediaan fasilitas kesehatan tetapi juga pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran di bidang kesehatan," ujar Mamat Rachmat.

Kendati demikian, Mamat menyoroti hingga saat ini penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat masih belum optimal, seperti halnya standar pelayanan kepada masyarakat.

"Masyarakat sangat antusias dengan adanya Perda ini dan tadi ada yang memang masyarakat ini belum terlayani dengan baik. Ini akan menjadi catatan kami," jelas mamat.

Mamat menekankan pelayanan kesehatan yang dilaksanakan pemerintah harus terus senantiasa meningkat, baik dari segi kualitas, kuantitas, maupun aksesibilitas.

"Berbagai perbaikan layanan kesehatan kedepan ini juga menjadi catatan kami, apalagi kedepan akan ada program pemerintah terkait makanan bergizi. Semua masyarakat harus terlayani dengan baik," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani