SPMB 2026 Cimahi, Disdik: TKA Jadi Nilai Tambahan, Domisili-Zonasi Bakal Digabung

SPMB 2026, Disdik Kota Cimahi akan menggabungkan nilai TKA dengan jalur domisili dan zonasi

SPMB 2026  Cimahi, Disdik: TKA Jadi Nilai Tambahan, Domisili-Zonasi Bakal Digabung
SPMB 2026, Disdik Kota Cimahi akan menggabungkan nilai TKA dengan jalur domisili dan zonasi

INILAHKORAN.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi memastikan skema dasar dan empat jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya.

Kendati demikian, ada dua hal penting yang dihadirkan dalam SPMB 2026, yakni Tes Kompetensi Akademik (TKA) serta rencana penggabungan jalur domisili dan zonasi yang bertujuan meningkatkan nilai kompetitif dan aksesibilitas penerimaan siswa baru.

"Adanya perubahan (SPMB) tersebut menjadi pembeda utama yang diharapkan dapat mengoptimalkan proses seleksi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Juli Suprijadi, Rabu 11 Februari 2026.

Juli menjelaskan, regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat belum mengalami perubahan signifikan, sehingga struktur dasar SPMB tetap bertahan.
 
"Jalur penerimaan tetap mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, serta perpindahan tugas orang tua. Yang berbeda adalah adanya Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang bisa menjadi landasan untuk melanjutkan dalam sistem zona maupun sistem prestasi," jelasnya.
 
Khusus pada jalur prestasi akademik, terang Juli, seleksi tak lagi hanya bergantung pada nilai rapor seperti tahun sebelumnya. Pada SPMB 2026, nilai rapor akan digabungkan dengan hasil TKA, meskipun nilai rapor tetap menjadi bentuk apresiasi atas proses pembelajaran siswa selama masa pendidikan. 

Menurutnya, untuk jenjang SD, rapor selama enam tahun penuh akan tetap diperhitungkan.
 
"Itu digabung nantinya, nilai rapor sebagai penghargaan kepada guru dan proses pembelajaran selama mereka sekolah," terangnya.

"TKA memang mirip dengan yang dulu disebut UN, tapi jangan disamakan karena tidak menyangkut kelulusan," ucapnya.
 
Juli menilai, TKA hanya berfungsi sebagai nilai tambahan khusus bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi akademik, bukan sebagai syarat kelulusan dari jenjang pendidikan sebelumnya.
 
Selain adanya TKA, Disdik Kota Cimahi juga merencanakan penggabungan jalur domisili dan zonasi sebagai upaya meminimalkan wilayah blank spot yang selama ini tidak terakomodasi dalam proses penerimaan.
 
"Dari hasil evaluasi tahun-tahun sebelumnya, masih ada daerah yang tidak bisa tercakup oleh jalur domisili saja, sehingga banyak masyarakat yang kesulitan untuk mendaftar," ujarnya.

"Makanya kita tengah menyusun skema baru yang lebih fleksibel, mungkin dengan sistem blended," sambungnya.
 
Juli menyebut, pihaknya bakal fokus menyusun detail aturan SPMB 2026 pada bulan depan, guna memastikan semua mekanisme berjalan lancar dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.
 
Terkait proses pelaksanaan, Juli memastikan, seluruh jalur pendaftaran SPMB 2026 bakal tetap dilakukan secara daring seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan sistem yang terintegrasi dan tidak ada pengecualian.
 
"Kita akan menjaga ketat sistem online seperti tahun lalu, tidak akan ada jalur lain selain yang sudah ditetapkan. Hanya saja istilahnya yang berubah dari PPDB menjadi SPMB, sedangkan mekanisme pendaftaran tetap sama," pungkasnya.***


Editor : Ahmad Sayuti