SPPG Bogor Disetop Sementara Gara-gara Pakai Masjid untuk Bersihkan Bahan Makanan

Dapur MBG dihentikan sementara gara-gara memakai area masjid untuk bilas bahan makanan.

SPPG Bogor Disetop Sementara Gara-gara Pakai Masjid untuk Bersihkan Bahan Makanan
SPPG Bogor Disetop Sementara Gara-gara Pakai Masjid untuk Bersihkan Bahan Makanan

INILAHKORAN.ID - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ranca Bungur Bantarjaya 2 di Kabupaten Bogor mulai 18 Maret 2026.

Keputusan ini diambil setelah ditemukan pelanggaran serius terkait penggunaan area masjid untuk aktivitas pembilasan bahan makanan tanpa izin.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan sudah menyentuh aspek etika dan penghormatan terhadap fasilitas umum, khususnya tempat ibadah.

“Ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga mencederai nilai kebersihan dan kesucian tempat ibadah yang seharusnya dijaga,” ujanya dikutip Minggu 22 Maret 2026.

Penghentian operasional ini merujuk pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026. Selain itu, laporan dari Koordinator Wilayah Kabupaten Bogor turut menjadi dasar tindakan cepat tersebut.

BGN menilai, setiap pelanggaran yang berpotensi menurunkan kualitas produksi dan standar keamanan pangan harus segera ditindak tanpa kompromi.

Menurut Nanik, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa program MBG berjalan sesuai standar, baik dari sisi kebersihan, kualitas gizi, maupun keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.

Selama masa penghentian, pihak SPPG Ranca Bungur Bantarjaya 2 diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk perbaikan sarana dan prasarana. Selain itu, mereka juga harus melengkapi dokumen pendukung yang akan diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN.

Proses verifikasi akan menjadi penentu apakah unit tersebut layak kembali beroperasi atau tidak.

“Operasional hanya bisa dibuka kembali setelah seluruh standar terpenuhi dan hasil verifikasi dinyatakan sesuai,” tegasnya.

Peringatan Keras untuk Seluruh SPPG

BGN juga mengingatkan seluruh SPPG di berbagai daerah agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting. Kepatuhan terhadap prosedur operasional, kebersihan, dan penggunaan fasilitas umum harus menjadi prioritas utama.


Editor : Firda Rachmawati