Suap Penyidik KPK, Ajay Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap, yang saat ini tengah menyeretnya.

Suap Penyidik KPK, Ajay Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap, yang saat ini tengah menyeretnya./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna meminta agar dirinya dibebaskan dari semua dakwaan serta tuntutan perkara suap, yang saat ini tengah menyeretnya.

Hal itu diungkapkannya, saat membacanya pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang di gelar di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (4/4/2023).

“Kepada Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, saya mohon yang seadil-adilnya dapat membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan ini,” kata Ajay saat membacakan pleidoi atau nota pembelaannya, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga : Jalur Keluar Masuk Kendaraan Proyek KCJB Disulap jadi Pasar Kaget Ramadan, Pedagang Mekarsari Banjir Cuan

Ajay menuturkan, selama menjabat sebagai Wali Kota Cimahi, ia tak pernah terlibat korupsi. Bahkan, Ajay menegaskan tidak pernah punya niat untuk melakukan korupsi dan memperkaya diri sendiri.

“Keluarga besar tidak ada berbuat apa-apa, mereka hanya menangis dalam sujud sambil mendoakan saya dapat pertolongan dari Allah SWT. Semoga amal jasa hakim Yang Mulia dalam tuntutan cahaya dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, dapat membebaskan saya dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum,” ucap Ajay menambahkan.

“Maka oleh karena itu, saya mengetuk pintu keadilan dari Yang Mulia Majelis Makim untuk memberikan saya keadilan di atas perilaku tidak adil yang saya alami dan saya rasakan selama ini. Serta saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan saya dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Baca Juga : Tanggapi Soal Dugaan Monopoli Dana Pokir, Pengamat Sayangkan Hal Ini Khusus Anggota Dewan

Seperti diketahui, Ajay telah didakwa menyuap penyidik KPK nonaktif AKP Stepanus Robin Pattuju atau AKP Robin sebesar Rp 500 juta. Suap tersebut dilakukan Ajay terkait penyelidikan yang dilakukan KPK di wilayah Bandung Raya.

Halaman :


Editor : JakaPermana